[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pemerintah membayar premi asuransi Barang Milik Negara (BMN) Rp21,30 miliar untuk aset milik Kementerian Keuangan senilai Rp10,84 triliun. Aset Kemenkeu berupa gedung tercatat sebanyak 1.360 unit.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan asuransi BMN itu diserahkan kepada konsorsium asuransi yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi.
“Pada Senin (18/11) lalu, kami sudah menandatangani kontrak payung antara DJKN Kemenkeu dengan konsorsium asuransi,” katanya.
Lebih lanjut, kontrak ini akan menjadi dasar payung hukum untuk implementasi asuransi aset negara milik Kementerian atau Lembaga (K/L) lainnya. Kontrak itu, berisi informasi data tertanggung, rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek, dan jangka waktu asuransi.
Tahun depan, pemerintah menargetkan 10 K/L mengasuransikan asetnya. Kesepuluh K/L itu meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selanjutnya, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pada 2021, pemerintah akan menambah jumlah K/L yang ikut serta dalam program asuransi itu dan 40 K/L pada 2022. Seluruh K/L ditargetkan mengasuransikan asetnya pada 2023.
Sebagai program baru, pemerintah menjadikan asuransi aset Kemenkeu sebagai proyek percontohan. Usai melakukan pembayaran, Kemenkeu akan menandatangani penerbitan dan penyerahan polis asuransi oleh pihak konsorsium asuransi BMN pekan depan. Polis itu akan berlaku pada 1 Desember 2019.
“Nantinya, setiap tahun kami akan bertemu untuk lakukan review bagaimana praktik asuransi BMN di seluruh lembaga. Kami melihat besaran tarifnya masih oke tidak dan pelayanan oleh konsorsium. Itu akan menjadi obyek review sekurang-kurangnya setahun sekali,” jelas Isa.
yarat Anggota Konsorsium
Dalam kesempatan yang sama, Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menuturkan tak sembarang asuransi umum bisa menjadi konsorsium asuransi BMN.
Perusahaan asuransi harus memenuhi syarat antara lain, tidak berada dalam sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki rasio Risk Based Capital (RBC) 120 persen, dan modal minimal Rp150 miliar.
Ia menyebut perusahaan asuransi wajib memiliki rasio likuiditas 100 persen serta sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium lain.
“Dari 56 perusahaan asuransi tersebut, kalau ada yang tidak memenuhi syarat lagi, misalnya modal turun, maka dengan sendirinya dia tidak lagi jadi anggota konsorsium. Sebaliknya, kalau ada yang meningkat dengan sendirinya dia akan jadi anggota konsorsium,” kata Encep.
Di dalam konsorsium tersebut, PT Asuransi Jasindo (Persero) akan bertindak sebagai penerbit polis dan PT Reasuransi Maipark Indonesia menjadi administrator.
Ia menuturkan anggaran pembayaran premi sudah ditetapkan dalam pasal 19 Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dalam hal ini, pemerintah akan membentuk rekening khusus asuransi BMN.
Penerimaan klaim, lanjutnya, juga akan dicatatkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta termaktub dalam laporan keuangan pemerintah.
Bedanya, dana klaim tersebut bisa langsung digunakan untuk pembangunan kembali gedung yang mengalami musibah. K/L terkait tak perlu menunggu persetujuan anggaran pada periode berikutnya. Pencairan klaim paling lambat dalam 30 hari setelah pengajuan klaim.
“Sebelum asuransi ada, dana bencana bisa cukup bisa tidak. Artinya, kalau ada kejadian tahun ini, dananya baru bisa digunakan tahun depan,” terang Encep(cnn)
Discussion about this post