Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Asuransi Aset Kemenkeu Senilai Rp10,84 Triliun

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-23
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pemerintah membayar premi asuransi Barang Milik Negara (BMN) Rp21,30 miliar untuk aset milik Kementerian Keuangan senilai Rp10,84 triliun. Aset Kemenkeu berupa gedung tercatat sebanyak 1.360 unit.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan asuransi BMN itu diserahkan kepada konsorsium asuransi yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi.

“Pada Senin (18/11) lalu, kami sudah menandatangani kontrak payung antara DJKN Kemenkeu dengan konsorsium asuransi,” katanya.

Lebih lanjut, kontrak ini akan menjadi dasar payung hukum untuk implementasi asuransi aset negara milik Kementerian atau Lembaga (K/L) lainnya. Kontrak itu, berisi informasi data tertanggung, rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek, dan jangka waktu asuransi.

Tahun depan, pemerintah menargetkan 10 K/L mengasuransikan asetnya. Kesepuluh K/L itu meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selanjutnya, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada 2021, pemerintah akan menambah jumlah K/L yang ikut serta dalam program asuransi itu dan 40 K/L pada 2022. Seluruh K/L ditargetkan mengasuransikan asetnya pada 2023.

Sebagai program baru, pemerintah menjadikan asuransi aset Kemenkeu sebagai proyek percontohan. Usai melakukan pembayaran, Kemenkeu akan menandatangani penerbitan dan penyerahan polis asuransi oleh pihak konsorsium asuransi BMN pekan depan. Polis itu akan berlaku pada 1 Desember 2019.

“Nantinya, setiap tahun kami akan bertemu untuk lakukan review bagaimana praktik asuransi BMN di seluruh lembaga. Kami melihat besaran tarifnya masih oke tidak dan pelayanan oleh konsorsium. Itu akan menjadi obyek review sekurang-kurangnya setahun sekali,” jelas Isa.

yarat Anggota Konsorsium

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menuturkan tak sembarang asuransi umum bisa menjadi konsorsium asuransi BMN.

Perusahaan asuransi harus memenuhi syarat antara lain, tidak berada dalam sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki rasio Risk Based Capital (RBC) 120 persen, dan modal minimal Rp150 miliar.

Ia menyebut perusahaan asuransi wajib memiliki rasio likuiditas 100 persen serta sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium lain.

“Dari 56 perusahaan asuransi tersebut, kalau ada yang tidak memenuhi syarat lagi, misalnya modal turun, maka dengan sendirinya dia tidak lagi jadi anggota konsorsium. Sebaliknya, kalau ada yang meningkat dengan sendirinya dia akan jadi anggota konsorsium,” kata Encep.

Di dalam konsorsium tersebut, PT Asuransi Jasindo (Persero) akan bertindak sebagai penerbit polis dan PT Reasuransi Maipark Indonesia menjadi administrator.

Ia menuturkan anggaran pembayaran premi sudah ditetapkan dalam pasal 19 Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dalam hal ini, pemerintah akan membentuk rekening khusus asuransi BMN.

Penerimaan klaim, lanjutnya, juga akan dicatatkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta termaktub dalam laporan keuangan pemerintah.

Bedanya, dana klaim tersebut bisa langsung digunakan untuk pembangunan kembali gedung yang mengalami musibah. K/L terkait tak perlu menunggu persetujuan anggaran pada periode berikutnya. Pencairan klaim paling lambat dalam 30 hari setelah pengajuan klaim.

“Sebelum asuransi ada, dana bencana bisa cukup bisa tidak. Artinya, kalau ada kejadian tahun ini, dananya baru bisa digunakan tahun depan,” terang Encep(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bank BJB Raih Dua Penghargaan CSR

Next Post

Mantan Bos The Fed Ingatkan Ancaman Resesi AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mantan Bos The Fed Ingatkan Ancaman Resesi AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In