KeuanganNegara.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan sudah membalas surat dari PT Vale Indonesia Tbk terkait valuasi divestasi saham yang rencananya akan diserap pemerintah. Di dalam surat itu, pemerintah berjanji akan mengevaluasi tawaran Vale dalam waktu sebulan ke depan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa penawaran harga tersebut akan dievaluasi oleh instansinya. Kemudian, hasil evaluasi tersebut akan diberikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku instansi yang berwenang menggunakan uang negara dalam menyerap divestasi tersebut.
Hanya saja, ia tak menyebut angka penawaran yang dimaksud. Ia pun tak menjelaskan tanggal surat yang dikirimkan ke perusahaan tambang nikel tersebut.
“Nanti evaluasinya kami serahkan ke kementerian yang punya duit, supaya nanti apakah ada penawaran atau tidak. Evaluasinya maksimum sampai Oktober,” jelas Bambang di Kementerian ESDM.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan wajib mendivestasikan 40 persen sahamnya secara bertahap.Jika nanti pemerintah tidak membalas penawaran, maka proses divestasi Vale akan mengikuti mekanisme yang berlaku di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut pasal 2 ayat 5 aturan tersebut, divestasi Vale nanti akan ditawarkan ke pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lalu ke badan usaha swasta nasional. Jika memang tak ada lagi yang mengambil, maka rencana divestasi itu bisa ditunda ke tahun berikutnya.
“Kalau memang divestasi tidak selesai sekarang, nantinya bisa di-carry forward ke tahun berikutnya. Sama kasusnya dengan divestasi Newmont sebesar 7,5 persen itu, di-carry over ke tahun berikutnya dan tahu-tahu kan sudah dibeli oleh Medco,” katanya.
Meski demikian, ia berharap hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kementerian BUMN bisa selesai secepatnya. “Semoga begitu,” pungkas Bambang.
Namun, mengacu pada amandemen kontrak karya pada 2014 lalu, emiten berkode INCO ini telah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada era 90-an melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga, perusahaan masih memiliki kewajiban melepas sisa 20 persen sahamnya pada Oktober nanti.
Terkait divestasi tersebut, sebelumnya Direktur Utama induk usaha PT Vale Indonesia Tbk, Vale SA Eduardo Bartolomeo telah bertemu Presiden Joko Widodo pada Senin (23/9) lalu. Di dalam pertemuan itu, Jokowi berjanji akan mempermudah proses divestasi Vale. (cnn)
Discussion about this post