Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha Terusik dengan Keberadaan Pelaku Jasa Titip Ilegal

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-28
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Pengusaha mengaku terganggu dengan keberadaan pelaku usaha jasa titipan (jastip) yang memasukkan barangnya secara ilegal. Masalahnya, mereka seringkali lolos dari kewajiban bayar bea masuk, sehingga bisa menjual produknya dengan harga murah.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta tak menyebut pasti berapa potensi nilai kerugian dari pengusaha ritel akibat praktik tersebut. Yang pasti, jika pemerintah tidak segera bertindak menertibkan kecurangan tersebut, penciptaan lapangan kerja di dalam negeri akan ikut terganggu.

“Secara angka kerugiannya sulit dikatakan. Tapi bisnis akan terganggu, pengembangannya akan lamban. Penyerapan tenaga kerja terganggu,” ucapnya.

Selain itu, pelaku usaha domestik juga akhirnya malas untuk memproduksi barang di dalam negeri. Mereka bisa saja berpikir untuk mengimpor barang agar harganya bisa menyaingi pelaku usaha jastip.

“Tapi kan kalau mau impor yang tidak resmi, nanti rugi-rugi juga. Ini dampaknya jadi besar,” tutur Tutum.

Sependapat, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy juga belum memiliki hitungan pasti terkait kerugian yang ditanggung pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara resmi. Namun, ia bukannya tak mendukung bisnis jastip.

Asalkan katanya, pelaku usaha jasa titip tersebut mengikuti aturan. “Jadi kami himbau berbisnis sesuai jalur agar tidak merugikan yang lain. Kami tidak melarang siapa pun, tapi tolong ikuti prosedur,” ujar Eddy.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menindak 422 kasus pelanggaran terhadap pelaku usaha yang menerima jasa titipan (jastip) sejak Januari hingga 25 September 2019. Dari penindakan ini, Heru menyebut ada hak negara sebesar Rp4 miliar.

Pelaku usaha jastip ini menggunakan modus splitting, baik sebagai penumpang pesawat maupun pengiriman barang impor. Mereka melakukan splitting untuk menghindari batasan nilai pajak yang ditentukan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan secara rinci tanda-tanda barang pribadi dan jastip. Namun, hal itu bisa terdeteksi dari jumlah barang yang di bawa oleh penumpang. “Terus misalnya beli sepatu, ini kan tidak mungkin kalau untuk kebutuhan pribadi tapi nomor sepatu beda-beda,” ujar Heru.

Selain itu, Heru mengaku pihaknya memiliki sistem yang cukup canggih untuk mendeteksi mana barang pribadi dan untuk dijual. Lagi pula, DJBC Kemenkeu juga seringkali mendapatkan laporan dari berbagai pihak mengenai siapa saja yang melakukan bisnis jastip ilegal.

“Banyak sekali aduan dari pelaku usaha sejenis yang merasa dirugikan, yang pecah kongsi. Jadi kami juga mengecek dari laporan itu,” pungkas Heru. (cnn)

Previous Post

Citilink Resmi Gugat Sriwijaya Air

Next Post

Pemerintah Evaluasi Harga Penawaran Divestasi Saham Vale

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Evaluasi Harga Penawaran Divestasi Saham Vale

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In