Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Rilis Dua Aturan Pembebasan Pajak

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-28
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
11 Sektor Tambahan Dapat Relaksasi Pajak untuk Redam Dampak COVID-19
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Kementerian Keuangan menerbitkan dua aturan perpajakan, terkait pembebasan pajak dan insentif pajak bagi pelaku usaha, di tengah penyebaran virus corona (covid-19).

Keduanya meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19 dan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Dalam rangka penanganan covid-19 ada dua PMK yang sudah kami terbitkan, yaitu PMK 28 Tahun 2020 dan PMK 34 tahun 2020,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melalui video conference.

Ia merincikan melalui PMK Nomor 28 pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi institusi, rumah sakit (RS) rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk menangani pandemi corona. Insentif yang diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga:   Per 6 November, realisasi Penyaluran KUR mencapai Rp 147,04 triliun

“Dengan PMK Nomor 28 diberikan fasilitas atas PPN yang terutang, PPN terutang tidak dipungut, PPN terutang ditanggung pemerintah, atau tidak dikenakan,” jelasnya.

Selain PPN, sambung dia, pemerintah juga membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh). Pembebasan PPh meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.

Baca juga:   Corona, Erick Thohir Pastikan Proyek Kereta Cepat Tetap Jalan

Sedangkan jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tersebut, antara lain obat, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang mendapatkan pembebasan PPh mencakup jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Harapannya tersedia barang-barang dan jasa tersebut untuk percepatan penanganan pemulihan wabah corona,” terang Suryo.

Sementara itu, dalam PMK Nomor 34 tahun 2020 pemerintah memberikan tiga fasilitas. Ketiganya meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak memungut PPN dan PPnBM, serta tidak menarik PPh Pasal 22.

Baca juga:   Erick Thohir Sebut Impor Alat Kesehatan Didominasi Mafia

Ada enam barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan fasilitas pajak tersebut. Meliputi, hand sanitizer, test kit, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan APD.

“Jadi yang tidak masuk PMK 34 dapat menggunakan PMK 28 dalam jenis barang yang tidak dipungut PPN dan bebas PPh pasal 22 impor,” tandas Suryo.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Tak Turunkan Harga BBM Kendati Minyak Anjlok

Next Post

BLT dari Dana Desa Baru Cair Rp70 Miliar ke 8.157 Desa

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
BLT dari Dana Desa Disalurkan Mulai April hingga Juni 2020

BLT dari Dana Desa Baru Cair Rp70 Miliar ke 8.157 Desa

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Recent News

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true