Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah Serahkan Nasib Revisi UU Minerba ke DPR Baru

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-28
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan nasib revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke anggota legislatif periode 2019 hingga 2024.

Dengan demikian, ada kemungkinan pembahasan RUU Minerba akan disetop di keanggotaan DPR periode 2014-2019. Hal ini tersebut mengacu masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir awal bulan depan.

“Tergantung nanti DPR (yang baru) akan seperti apa. Ini kan inisiatifnya DPR, pemerintahnya tetap nunggu di DPR. Kalau memang lanjut, apakah akan melanjutkan yang kemarin? Itu kan nanti tergantung DPR (yang baru),” papar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM.

Meski inisiatifnya pembahasan beleid ada di tangan DPR, namun ia mengakui bahwa pemerintah juga ingin menunda pembahasan RUU Minerba. Hanya saja, ia membantah bahwa penundaan dilatarbelakangi oleh perselisihan internal pemerintah terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba.

Bambang menyebut, penundaan dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ESDM. “Jadi bukan masalah tidak sepakat mengenai DIM, tapi yang jelas untuk sementara ditunda dulu,” tutur dia.

Ia mengatakan dengan penundaan tersebut, maka DIM RUU Minerba yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (25/9) dianggap sudah tak relevan lagi. Adapun di dalam DIM RUU Minerba, pemerintah telah menyerahkan 938 poin yang diteken oleh lima kementerian.

“Kondisi yang sekarang tidak usah dianggap lagi karena sudah ditunda,” papar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan DIM mengenai RUU Minerba pada Rabu (25/9) dan dilanjutkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba. Padahal, di dalam rapat paripurna dua hari sebelumnya, RUU Minerba menjadi satu dari empat RUU yang ditunda pembahasannya bersamaan dengan RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraks Partai Gerindra Ramson Siagian menduga ada beberapa pihak yang sengaja memaksakan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara disahkan sekarang meski masa bakti DPR periode 2014 hingga 2019 tinggal dua hari lagi.

Dugaan ia dasarkan pada beberapa kejanggalan dalam pembahasan RUU Minerba yang terjadi pada pekan ini. Keganjilan pertama terjadi.

Saat itu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba kepada Komisi VII DPR RI. Hanya saja, rapat pada Rabu kemarin seharusnya bukan rapat kerja resmi lantaran perwakilan pemerintah adalah pejabat-pejabat yang mewakili menteri terkait.

Padahal, penyerahan DIM seharusnya dilakukan oleh menteri-menteri terkait. Adapun, sesuai agenda DPR RI, rapat pada Rabu kemarin seharusnya dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sehingga, rapat berikutnya belum bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, karena Panja RUU Minerba adalah adalah gabungan antara fraksi-fraksi di Komisi VII dengan perwakilan pemerintah yaitu eselon I dan seterusnya yang ditugaskan pemerintah,” kata Ramson.

Hanya saja, DPR dan pemerintah menggelar rapat lagi pada Kamis (26/9) terkait Panja RUU Minerba. Padahal seharusnya, terdapat rapat kerja setelahnya untuk membahas DIM antara pemerintah yang harus diwakili menteri untuk menyisir DIM yang diajukan secara sah oleh pemerintah.

Kemudian, ia juga terkejut setelah mengetahui bahwa DIM yang diajukan pemerintah pada Rabu baru sebatas draf dan bukan DIM resmi pemerintah. Dengan demikian, proses-proses yang terjadi setelahnya seharusnya dianggap ilegal.

“Kalau ada yg mengatakan bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba itu tidak sah,” jelas dia.

Padahal menurut dia, proses undang-undang terbilang sah jika prosesnya sesuai dengan aturan pembuatan konstitusi tersebut. Selain masalah proses RUU yang janggal, Ramson juga mempertanyakan substansi hukum tersebut. Siapa tahu, rencana aturan itu tidak sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Maka dari itu, Fraksi Gerindra menolak pembahasan RUU Minerba yang terkesan dipaksakan tersebut.

“Jadi memang faktanya, ada upaya-upaya yang mau memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi uu pada periode yg tinggal dua hari kerja ini. Sehingga ada potensi melanggar UU tentang Pembentukan UU,” tutur dia.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Menko Darmin Nilai Pemakzulan Trump Untungkan RI

Next Post

Tarif 13 Ruas Tol Diusulkan Naik pada 2019

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tarif 13 Ruas Tol Diusulkan Naik pada 2019

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara