KeuanganNegara.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan nasib revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke anggota legislatif periode 2019 hingga 2024.
Dengan demikian, ada kemungkinan pembahasan RUU Minerba akan disetop di keanggotaan DPR periode 2014-2019. Hal ini tersebut mengacu masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir awal bulan depan.
“Tergantung nanti DPR (yang baru) akan seperti apa. Ini kan inisiatifnya DPR, pemerintahnya tetap nunggu di DPR. Kalau memang lanjut, apakah akan melanjutkan yang kemarin? Itu kan nanti tergantung DPR (yang baru),” papar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM.
Meski inisiatifnya pembahasan beleid ada di tangan DPR, namun ia mengakui bahwa pemerintah juga ingin menunda pembahasan RUU Minerba. Hanya saja, ia membantah bahwa penundaan dilatarbelakangi oleh perselisihan internal pemerintah terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba.
Bambang menyebut, penundaan dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ESDM. “Jadi bukan masalah tidak sepakat mengenai DIM, tapi yang jelas untuk sementara ditunda dulu,” tutur dia.
Ia mengatakan dengan penundaan tersebut, maka DIM RUU Minerba yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (25/9) dianggap sudah tak relevan lagi. Adapun di dalam DIM RUU Minerba, pemerintah telah menyerahkan 938 poin yang diteken oleh lima kementerian.
“Kondisi yang sekarang tidak usah dianggap lagi karena sudah ditunda,” papar dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan DIM mengenai RUU Minerba pada Rabu (25/9) dan dilanjutkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba. Padahal, di dalam rapat paripurna dua hari sebelumnya, RUU Minerba menjadi satu dari empat RUU yang ditunda pembahasannya bersamaan dengan RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraks Partai Gerindra Ramson Siagian menduga ada beberapa pihak yang sengaja memaksakan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara disahkan sekarang meski masa bakti DPR periode 2014 hingga 2019 tinggal dua hari lagi.
Dugaan ia dasarkan pada beberapa kejanggalan dalam pembahasan RUU Minerba yang terjadi pada pekan ini. Keganjilan pertama terjadi.
Saat itu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba kepada Komisi VII DPR RI. Hanya saja, rapat pada Rabu kemarin seharusnya bukan rapat kerja resmi lantaran perwakilan pemerintah adalah pejabat-pejabat yang mewakili menteri terkait.
Padahal, penyerahan DIM seharusnya dilakukan oleh menteri-menteri terkait. Adapun, sesuai agenda DPR RI, rapat pada Rabu kemarin seharusnya dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sehingga, rapat berikutnya belum bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, karena Panja RUU Minerba adalah adalah gabungan antara fraksi-fraksi di Komisi VII dengan perwakilan pemerintah yaitu eselon I dan seterusnya yang ditugaskan pemerintah,” kata Ramson.
Hanya saja, DPR dan pemerintah menggelar rapat lagi pada Kamis (26/9) terkait Panja RUU Minerba. Padahal seharusnya, terdapat rapat kerja setelahnya untuk membahas DIM antara pemerintah yang harus diwakili menteri untuk menyisir DIM yang diajukan secara sah oleh pemerintah.
Kemudian, ia juga terkejut setelah mengetahui bahwa DIM yang diajukan pemerintah pada Rabu baru sebatas draf dan bukan DIM resmi pemerintah. Dengan demikian, proses-proses yang terjadi setelahnya seharusnya dianggap ilegal.
“Kalau ada yg mengatakan bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba itu tidak sah,” jelas dia.
Padahal menurut dia, proses undang-undang terbilang sah jika prosesnya sesuai dengan aturan pembuatan konstitusi tersebut. Selain masalah proses RUU yang janggal, Ramson juga mempertanyakan substansi hukum tersebut. Siapa tahu, rencana aturan itu tidak sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Maka dari itu, Fraksi Gerindra menolak pembahasan RUU Minerba yang terkesan dipaksakan tersebut.
“Jadi memang faktanya, ada upaya-upaya yang mau memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi uu pada periode yg tinggal dua hari kerja ini. Sehingga ada potensi melanggar UU tentang Pembentukan UU,” tutur dia.(cnn)
Discussion about this post