[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara hari Selasa (7/7/2020).
Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, pemerintah menyerap Rp 9,5 triliun dari lelang sukuk hari ini.
“Total penawaran yang masuk sebesar Rp41.606.300.000.000,00 (empat puluh satu triliun enam ratus enam miliar tiga ratus juta rupiah),” tulis DJPPR.
Adapun Seri sukuk yang dilelang adalah 1 seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan 5 seri PBS (Project Based Sukuk).
Sebelumnya Pemerintah hanya menargetkan mendapatkan minimal Rp 7 triliun dari lelang sukuk tersebut.
Sementara itu, tanggal jatuh temponya yakni 8 Januari 2021 hingga yang paling lama pada 15 Oktober 2046. Imbalan yang ditawarkan dari lelang sukuk ini yakni diskonto hingga 8,62 persen.
Lelang sukuk dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.(msn)
Discussion about this post