Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Dana Antisipasi COVID-19 dari DBH, DAU, dan DID

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-18
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

KeuanganNegara.id–Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020, Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Untuk DBH, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menggunakan DBH Cukai, DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain DBH Kehutanan, dan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus.

Sebelumnya, DBH Cukai digunakan minimal 50% untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedangkan untuk DBH SDA Migas Otonomi Khusus, sebelumnya minimal 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi. Saat ini, keduanya bisa digunakan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19. Penggunaan sisa 50% DBH Cukai dan 85% DBH SDA Migas diserahkan kepada Pemda sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing.

Mekanisme penyaluran DBH SDA pada triwulan II dan III tahun 2020 dan DAU bulan Mei-September 2020, Pemda perlu menyampaikan realisasi kegiatan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.

Apabila Pemda tidak melaporkan realisasi kegiatan bidang kesehatan di atas, maka penyaluran sebagian DAU 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan KMK yang akan ditentukan kemudian oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Untuk DID juga dapat diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19. Sebelumnya, DID hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai prioritas kebutuhan daerah.

Penyaluran DID tahap I dan II tahun 2020, untuk kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilakukan bersamaan paling cepat bulan Maret paling lambat Juni 2020.

Semua belanja wajib bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 ini wajib dianggarkan Pemda dan dituangkan dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2020. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Daftar Bahan Pokok yang Pembeliannya Dibatasi Terkait Corona

Next Post

Sri Mulyani Izinkan Pemda Pakai Dana Daerah Tangani Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Izinkan Pemda Pakai Dana Daerah Tangani Corona

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In