Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Daftar Bahan Pokok yang Pembeliannya Dibatasi Terkait Corona

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-17
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Satgas Pangan Polri meminta agar pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi. Hal ini diberlakukan demi menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah waspada virus corona.

Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 menyebut bahan pangan yang dibatasi, antara lain beras maksimal 10 kilogram (kg), gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mie instan sebanyak dua dus.

“Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui email: [email protected],” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang.

Satgas Pangan, sambung dia, bersama stakeholders melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan pangan, serta menjamin kelancaran distribusinya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penangan corona virus

.Menanggapi hal itu, para pengusaha ritel mengaku akan mematuhi aturan pembatasan pembelian bahan pangan. Ketua Komite Ritel Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menyebut imbauan Satgas Pangan mulai diterapkan pekan ini.

“Rasanya ada yang sudah mulai efektif karena ini sudah imbauan. Ibaratnya ini perintah ke kami. Jadi, kami hanya melaksanakan aturan untuk masyarakat ini,” ungkap Tutum.
Tujuan kebijakan di atas, ia melanjutkan agar masyarakat tidak membeli bahan pangan secara berlebihan, mencegah tindakan spekulan oleh pedagang, hingga pengambilan keuntungan di tengah kekhawatiran virus corona.

Menurutnya, para pengusaha memaklumi imbauan tersebut dan tidak akan keberatan melaksanakannya. “Karena memang diperlukan untuk menenangkan pasar dengan membeli sesuai stok normal, sehingga semua punya akses yang sama dengan jumlah wajar,” katanya.

Hanya saja, Tutum memberi catatan agar pemerintah dan Satgas Pangan Polri turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi, imbauan ini berasal dari Satgas, agar tak ada keberatan dari masyarakat kepada kebijakan yang diterapkan pengusaha ritel ke depan.

Di sisi lain, Tutum mengaku memang kekhawatiran virus corona sempat membuat masyarakat panik, sehingga melakukan pembelian dengan jumlah banyak. Hal ini membuat permintaan akan pasokan beberapa barang meningkat pesat.

“Semua bahan pangan sebenarnya permintaannya meningkat karena virus corona, hampir semuanya, kecuali gula. Kalau itu (gula) lebih karena persoalan lain, pasokannya kurang, sehingga harga mahal. Barang lain tentu seperti masker, hand sanitizer, dan barang kebersihan lainnya,” jelasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus untuk Cegah Corona

Next Post

Pemerintah Siapkan Dana Antisipasi COVID-19 dari DBH, DAU, dan DID

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Siapkan Dana Antisipasi COVID-19 dari DBH, DAU, dan DID

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In