KeuanganNegara.id– Pemerintah mengaku tidak buru-buru membentuk holding BUMN Asuransi. Toh, holding BUMN Asuransi tidak mudah, apalagi masuk dalam kelompok jasa keuangan.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, jika terjadi kesalahan, pertaruhannya pada stabilitas keuangan dalam negeri. Karenanya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, masih perlu untuk mematangkan konsep holding tersebut.
“Kalau sekadar mengumpulkan perusahaan-perusahaan, baik BUMN, anak BUMN, dan cucu BUMN dalam satu holding, tapi tidak ada semangat melakukan konsolidasi, maka holding tidak akan terlalu bermanfaat,” ujar Isa, Rabu (14/8).
Bahkan, ia melanjutkan masih mendalami rencana penunjukan PT Jasa Raharja (Persero) sebagai induk holding asuransi. Bukan tanpa alasan, pasalnya Jasa Raharja selama ini terbatas pada lini asuransi wajib (mandatory), seperti asuransi kecelakaan saat berlalu lintas.
Sekadar mengingatkan, Kementerian BUMN sebelumnya menargetkan holding asuransi terbentuk pada semester II tahun lalu bersamaan dengan holding jalan tol, perumahan, dan bank. Namun, seluruh target itu meleset. “Bayangkan Jasa Raharja yang biasanya mengurusi asuransi wajib, sekarang urus aspek-aspek anak perusahaan, tentang korporasi. Ini memerlukan pemikiran yang mendalam. Apakah ini cocok?” ungkap dia.
Sejauh ini, Isa menyatakan diskusi yang dilakukan dengan Kementerian BUMN terbilang progresif. Masing-masing pihak juga tak bersikap egois dalam memutuskan skema asuransi BUMN. “Tidak ada ngotot-ngototan, semua proses berjalan dengan baik,” jelas Isa.
Makanya, ia mengaku tidak menetapkan target pasti kapan holding asuransi BUMN ini akan terbentuk. Pemerintah memang tidak bisa buru-buru menentukan skema holding.
“Tidak ada target, yang penting kalau diniatkan dengan suatu semangat, maka akan menghadirkan holding yang baik,” terang dia.
Selain Jasa Raharja, perusahaan pelat merah yang akan masuk ke holding asuransi adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dan PT Asuransi Asei Indonesia (Persero).
Lalu, ada pula perusahaan re-asuransi, yaitu PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, dan PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re). (cnn)
Discussion about this post