[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -COVID-19 dapat menjangkiti siapa saja termasuk salah satu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adalah Ika Istakariana, Auditor Madya yang bertugas di Inspektorat V pada Inspektorat Jenderal yang baru saja pulang menunaikan ibadah umroh dengan keluarga besar pada 1 Maret 2020. Ia menyoroti bagaimana pemerintah melakukan penanganan pasien yang terindikasi COVID-19 melalui pelayanan rumah sakit (RS) rujukan COVID-19.
“Saya bersyukur saya diberi kemampuan untuk melakukan tes mandiri, banyak yang tidak seberuntung saya. Tapi saya yakin pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki penanganan COVID-19 ini,” ucapnya optimistis.
Ika optimistis terhadap usaha pemerintah yang semakin serius menangani COVID-19. Pemerintah telah memperbanyak jumlah fasilitas kesehatan yang dapat menangani pasien COVID-19. Salah satunya adalah RS PGI Cikini. Secara resmi RS ini memang bukan rujukan utama bagi pasien COVID-19, melainkan rumah sakit jejaring rujukan.
“Sejak 3 Maret hingga saat ini (11/05) RS PGI Cikini telah merawat 162 orang terduga COVID-19, 36 diantaranya terkonfirmasi positif,” beber dr. Alphinus Kambodji, Plt. Direktur Ketua RS PGI Cikini.
Penunjukkan RS rujukan dan jejaring rujukan di bawahnya ini tidak lain untuk membagi beban pelayanan pasien COVID-19 supaya lebih merata. Untuk itu, pemerintah terus berusaha memenuhi kebutuhan rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas pelayanan. Sebagai gambaran, RS PGI Cikini membutuhkan setidaknya 120 set Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap per hari. RS ini juga telah menyulap satu gedung yang terdiri dari 31 kamar khusus perawatan pasien COVID-19. Selain itu, masih ada beberapa alat kesehatan yang sangat dibutuhkan RS ini, baik dari segi kualitas maupun kapasitas tampungnya.
Melalui Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan (IRSJAM) serta Persatuan Rumah Sakit Swasta Indonesia, kebutuhan tiap RS didata. Cara tersebut memudahkan proses administrasi yang akan dilaporkan ke pemerintah. Dari hasil pendataan tersebut, kebutuhan tersebut didistribusikan ke tiap rumah sakit meski tidak bisa serta merta terpenuhi.
Pemerintah telah memberi jaminan biaya perawatan para pasien positif COVID-19 dengan menanggung biaya tersebut melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun agar sesuai tata kelola, pelaporan biaya perawatan harus disampaikan ke BPJS untuk diverifikasi.
“Supaya tidak ada fraud. Jadi fungsi kontrol tetap dijalankan dengan baik, meski di tengah kondisi yang genting ini,” puji Alphin.
Sebagai garda terdepan perawatan pasien COVID-19, pengorbanan para tenaga kesehatan memang tak akan pernah bisa dinilai dari materi. Namun, perjuangan mereka tak luput dari apresiasi pemerintah. Melalui Kemenkes, pemerintah berkomitmen memberikan insentif bagi para tenaga medis yang menangani pasien COVID-19. (kemenkeu)
Discussion about this post