Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Tunjuk Inalum Ambil 20 Persen Saham Vale Indonesia

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-08
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah sudah menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum untuk mengambil alih 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk.

“(Divestasi) Vale Indonesia, Inalum sudah ditunjuk. Sudah selesai,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin (7/10).

Menurutnya, penunjukan itu sudah dilakukan melalui pengiriman surat oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hanya saja, Bambang tak menyebut nilai valuasi dari pelepasan 20 persen saham Vale Indonesia.

“Nilai tidak ada, tidak pakai nilai (valuasi). Menteri Keuangan yang menerangkan,” imbuhnya.

Untuk tahap selanjutnya, Bambang menyebut proses divestasi akan menjadi urusan Inalum sepenuhnya. Hal yang pasti, divestasi ini dilakukan dengan skema business to business (b to b).

“(Tahap berikutnya) pokoknya urusan Inalum. (Secara b to b) Iya,” ujar Bambang.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara (Minerba), perusahaan wajib mendivestasikan 40 persen sahamnya secara bertahap.

Namun, mengacua pada amandemen kontrak karya pada 2014 lalu, Vale Indonesia telah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada era 90-an di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, perusahaan masih memiliki kewajiban melepas sisa 20 persen sahamnya pada Oktober 2019.

Sementara itu, divestasi Vale Indonesia perlu mengikuti mekanisme yang berlaku di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 2 Ayat 5 menyebutkan bahwa divestasi Vale Indonesia perlu ditawarkan ke pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lalu ke badan usaha swasta nasional. Namun, jika tak ada yang mau mengambil saham Vale Indonesia, maka rencana divestasi bisa saja ditunda ke tahun berikutnya. (cnn)

Previous Post

Empat Industri Potensial RI Hadapi Persaingan Global

Next Post

Satgas Waspada Investasi Kembali Ciduk 133 Fintech Ilegal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Satgas Waspada Investasi Kembali Ciduk 133 Fintech Ilegal

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In