Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha Apresiasi Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok, Rokok Elektrik dan Miras Ilegal Secara Konvensional dan Online

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-29
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

KeuanganNegara.id– Pengusaha rokok, rokok elektrik dan minuman keras (miras) menyatakan apresiasinya atas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak peredaran rokok, rokok elektrik dan miras ilegal secara konvensional dan online yang baru-baru ini diungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC di Kantor Pusat DJBC, Rawamangun.

“Kami dari Asosiasi Vaper Indonesia, pengguna vape, menyambut baik sekali gerakan untuk menanggapi produk-produk non cukai terutama dari produk HPTL e-liquid karena banyak sekali kasus di luar sana produk-produk yang tidak bercukai itu ternyata bermasalah. Entah itu oknum-oknum yang menyalahgunakannya dengan diisi narkoba, dan lain-lain,” kata Johan Sumantri perwakilan dari Asosiasi Vaper Indonesia.

Begitu pula apresiasi dari pengusaha rokok kecil kelas 2 – kelas 3 seperti industri Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang menyatakan bahwa dengan kenaikan harga jual barang kena cukai (BKC), konsumen dipastikan mencari barang ilegal. Ia menyatakan kesiapannya membantu informasi intelijen agar negara dapat mencapai target penerimaan cukai.

Dari data tahun 2018, DJBC telah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 5.436 kasus, di tahun 2019 hingga Oktober telah mencapai 4.724 kasus. Untuk miras ilegal, tahun 2018 mencapai 1.303 kasus sedangkan 2019 meningkat menjadi 1.539 kasus. Untuk vape cair ilegal sebanyak 218 kasus, sedangkan tahun 2019 sebanyak 249 kasus. Untuk heatsticks ilegal, tahun 2018 DJBC telah menindak 2 kasus, sedangkan 2019 telah mencapai 11 kasus.

“Penindakan dimaksud untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan memastikan pasar dalam negeri diisi barang-barang legal yang membayar cukai dan melindungi pengusaha di bidang cukai sesuai ketentuan yang ada. Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga para pelaku usaha yang berniat menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut,” pungkas Direktur Kepabeanan Internasional Syarif Hidayat. (kemenkeu)

Previous Post

Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok, Rokok Elektrik dan Miras Ilegal Secara Konvensional dan Online

Next Post

Sukuk Negara Berkontribusi Besar Wujudkan Jembatan Youtefa

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sukuk Negara Berkontribusi Besar Wujudkan Jembatan Youtefa

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In