Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok, Rokok Elektrik dan Miras Ilegal Secara Konvensional dan Online

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-29
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak usaha penjualan rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal dengan modus konvensional serta penjualan di channel marketplace.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus-menerus melakukan penindakan secara masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan para penegak hukum lainnya. Modus konvensional untuk rokok ilegal dan modus menggunakan marketplace atau berbasis e-commerce sekarang, makin banyak,” kata Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC pada Jumat, (28/10) di Kantor Pusat DJBC, Rawamangun.

Penggagalan ini terbagi dalam beberapa waktu di tempat yang berbeda. Penindakan rokok yang pertama di Tembilahan, tepatnya di Pengalihan dan Kota Baru, Indra Gili Hilir, Riau tanggal 26 September 2019 serta di Rest Area KM68 Banjar Agung Kecamatan Cupocok Jaya, Kota Serang, Banten pada tanggal 15 Oktober 2019.

Barang bukti yang ditemukan di Tembilahan berupa 281.500 bungkus rokok atau kira-kira sekitar 5,6 juta batang barang kena cukai tembakau ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara, kira-kira Rp2,4 miliar.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan di Serang, Banten berupa rokok ilegal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Sumatera sejumlah 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp892 juta.

Kemudian DJBC juga menindak Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal di rumah tinggal Taman Surya Pesona, Cengkareng, Jakarta Barat dan gedung PT Sinergi Finance Rasuna Said (PT SF), Kuningan, Jakarta dengan modus penjualan online di marketplace seperti di Tokopedia, Bukalapak dan Shopee.

Dari tangkapan tersebut, ditemukan HPTL ekstrak dan essence tembakau (EET) merk Marlboro yang tidak dilekati pita cukai. Barang Kena Cukai Lainnya diantaranya minuman mengandung etil alkohol, Hasil Tembakau HPTL jenis EET.

Pada 16 September 2019 di PT SF Rasuna Said, Kuningan ditemukan ekstrak essence tembakau impor cartridge cair berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2000 pak. Barang bukti berupa 97.890 batang heatsticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris dan 2.700 batang cerutu serta 228 botol minuman keras. Perkiraan kerugian sekitar Rp420 juta. Barang bukti lainnya adalah sekitar 2000 kemasan essence dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta alatnya (device) dengan kerugian sekitar Rp60 juta.

Penindakan selanjutnya ditemukan di Sunter Jaya, Tanjung Priok. Pada penindakan tersebut ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) berupa HPTL jenis 37.180 batang heatsticks, dan 9.320 batang rokok, BKC Hasil Tembakau berbagai merk, device heatstick, bukti transaksi pembelian, serta buku tabungan dan bukti transfer lainnya.

Terdapat dugaan BKC tersebut dikirim dari apartemen Westling Apartemen Kedoya, Jakarta Barat. Di Kedoya ditemukan 200 batang heatsticks. Kerugian negara kurang lebih Rp941,4 juta dari transkasi di Sunter periode September-Oktober 2019 ditambah Rp1,11 miliar dari transaksi di Kedoya. (kemenkeu)

Previous Post

Dipancing Harga China, Pengusaha Rela Tak Ekspor Ore

Next Post

Pengusaha Apresiasi Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok, Rokok Elektrik dan Miras Ilegal Secara Konvensional dan Online

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pengusaha Apresiasi Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok, Rokok Elektrik dan Miras Ilegal Secara Konvensional dan Online

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In