Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha Khawatir Kenaikan UMP ‘Bunuh’ Industri Padat Karya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-18
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Para pengusaha mengkhawatirkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen pada 2020 mendatang. Mereka khawatir kenaikan tersebut akan “membunuh” industri padat karya yang komponen utama biaya produksinya merupakan buruh.

“Jadi kenaikan upah minimum dalam lima tahun akan mencapai angka kurang lebih 40 persen atau sekitar 25 persen di atas inflasi. Saya khawatir kalau pola ini diteruskan ke depan akan banyak perusahaan yang tumbang atau mempercepat otomatisasi,” ujar Ketua Komite Tetap Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azzam.

Bob mengatakan harus ada upaya luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah agar industri padat karya tidak mati. Salah satunya, menjaga harga barang tidak naik supaya permintaan atau konsumsi masyarakat tak melemah.

Daya beli yang kuat akan membuat produksi industri laku, sehingga mereka bisa tetap beroperasi. Senada dengan Bob, Ketua Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J. Supit berpendapat bahwa kenaikan UMP tersebut cukup memberatkan para pelaku usaha.

“Memang tidak semua dipuaskan. Kan ya artinya karena seperti kalau daerah Bekasi dan Karawang itu kan yang sudah tinggi, mengalami kenaikan yang begitu tinggi, itu pun cukup memberatkan,” ujar Anton.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Penetapan kenaikan tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Dalam surat tertanggal 15 Oktober lalu tersebut,Hanifmenyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan.

Dalam PP Pengupahan, rumus kenaikan UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data BPS tertanggal 2 Oktober, inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sementara itu untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12 persen.

“Dengan demikian kenaikan UMP dan atauUMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen,” katanya. (cnn)

Previous Post

JK Sebut Redenominasi Rupiah Belum Mendesak

Next Post

Sentimen Positif Brexit Kerek Rupiah ke Rp14.144 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sentimen Positif Brexit Kerek Rupiah ke Rp14.144 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In