Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha Usul Setop Kenaikan Upah Bagi Wilayah UMP Tinggi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-22
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Pelaku usaha menyarankan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dipatok sama rata di setiap wilayah. Pasalnya, beberapa wilayah telah memiliki patokan upah tinggi dibandingkan dengan wilayah lain. Bahkan, pengusaha mengisyaratkan agar wilayah dengan upah tinggi disetop sementara kenaikannya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan kenaikan upah secara serentak di semua wilayah dinilai membuat selisih upah yang diterima buruh semakin berjarak.

Soalnya, beberapa wilayah sudah memiliki patokan upah tinggi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, formulasi kenaikan upah dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Apakah memungkinkan untuk daerah yang sudah tinggi ini, istilahnya disetop dulu kenaikannya? Atau kenaikannya tidak setinggi yang lain,” sarannya.

Lebih lanjut ia mencontohkan untuk UMP sebesar Rp4 juta, kenaikannya 5 persen. “Lalu, yang masih Rp1,6 juta, mungkin boleh naik 8,5 persen,” katanya.

Rosan melanjutkan jarak upah yang kelewat lebar antara wilayah dengan UMP tinggi dan UMP rendah berpotensi membuat pengusaha merelokasi kegiatan usaha mereka ke daerah dengan UMP yang lebih rendah.

Ujung-ujungnya, ia memprediksi wilayah dengan UMP tinggi akan semakin ditinggalkan pelaku usaha.

Pun demikian, Rosan menyebut formula kenaikan upah berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah tepat. Dengan catatan upah antara wilayah satu dengan wilayah lainnya tidak terpaut jauh.

Sekadar mengingatkan, pemerintah mengerek UMP pada 2020 sebesar 8,51 persen. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta pengusaha maupun buruh menerima kenaikan tersebut.

Menurut Ida, peraturan angka kenaikan UMP tersebut sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan para pekerja. “Kami berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh,” tandasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Tutup Pekan, Sektor Industri Dasar Tekan IHSG ke Level 6.100

Next Post

Negara Wajibkan Pengguna Buruh Asing Bayar US$100 per Bulan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Negara Wajibkan Pengguna Buruh Asing Bayar US$100 per Bulan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In