Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Negara Wajibkan Pengguna Buruh Asing Bayar US$100 per Bulan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-22
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pemerintah menetapkan memberlakukan pungutan kepada para pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA). Pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri pada Oktober lalu tersebut pungutan dilakukan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Besaran dana yang dipungut mencapai US$100 atau setara Rp1,4 juta (mengacu kurs Rp14 ribu per dolar AS) per jabatan per bulan untuk setiap TKA.

Pungutan tersebut harus dibayar ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak di muka. Mengutip aturan tersebut, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan, tetap wajib membayar dana kompensasi satu bulan penuh.

Pembayaran dana kompensasi ditutup setiap 31 Desember dan dibuka kembali pada 2 Januari tahun berikutnya.

Nanti, pengelolaan dana kompensasi menjadi tanggung jawab Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui sebuah tim. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan melaporkan penerimaan kompensasi dana kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkan penerimaan dana kompensasi setiap tiga bulan sekali kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Teknisnya, badan usaha menyetorkan dana kompensasi pada rekening kas negara melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online.

Ketika melakukan setoran mereka mencantumkan kodebillingyang memuat identitas pemberi kerja TKA, identitas TKA, jangka waktu notifikasi, dan total pembayaran. Nantinya, dana kompensasi yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, pungutan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PNBP Kementerian Ketenagakerjaan. Permen ini menggugurkan tiga aturan sekaligus. (cnn)

Previous Post

Pengusaha Usul Setop Kenaikan Upah Bagi Wilayah UMP Tinggi

Next Post

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan 2020 Jadi 2,9 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan 2020 Jadi 2,9 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In