[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) memutuskan untuk menurunkan perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun depan menjadi 2,9 persen. Proyeksi tersebut turun jika dibandingkan dengan yang mereka sampaikan pada September lalu.
Waktu itu, OECD memperkirakan tahun depan perekonomian akan tumbuh 3,0 persen. OECD menyampaikan perekonomian global tahun depan akan terhambat oleh pelemahan perdagangan dan investasi.
Permasalahan tersebut merupakan imbas dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang sudah berlangsung beberapa bulan belakangan ini. Menurut OECD pertumbuhan diperkirakan tetap lambat pada 2020-2021.
Saat itu, ekonomi global hanya mereka perkirakan akan bergerak di kisaran 3,0 persen, turun dari perkiraan tahun lalu yang berada di kisaran 3,5 persen.
Kepala Ekonom OECD Laurence Boone menyampaikan proyeksi tersebut menjadi yang terlemah sejak krisis keuangan global yang melanda dunia 2007-2008 lalu. Outlook Ekonomi OECD pada November 2019 juga memperkirakan pertumbuhan pada tahun ini dalam kisaran 2,9 persen.
“Selama dua tahun terakhir, hasil dan prospek pertumbuhan global terus memburuk, di tengah ketidakpastian kebijakan yang terus-menerus dan arus perdagangan dan investasi yang lemah,” catat Boone.
Secara rinci, masalah tersebut membuat perekonomian AS diperkirakan melambat dengan tumbuh hanya 2,0 persen pada 2021. Sementara China diperkirakan terus menurun hingga 5,5 persen pada 2021. Jepang dan kawasan Eropa juga diperkirakan masing-masing tumbuh 0,7 dan 1,2 persen.
Meski bank sentral dinilai telah mengambil kebijakan moneter yang tegas dan tepat, Boone menilai pemerintah tidak melakukan hal yang sama untuk mengimbangi sebagian dampak dari ketegangan perdagangan,
Pemerintah dinilainya gagal berinvestasi cukup banyak dalam proyek jangka panjang untuk meningkatkan infrastruktur, memajukan digitalisasi ekonomi atau melawan perubahan iklim perdagangan. (cnn)
Discussion about this post