Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penundaan RUU Pertanahan Bukan untuk Redam Aksi Mahasiswa

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-27
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ditunda karena pemerintah ingin membuka ruang terhadap masukan publik. Penundaan bukan sekadar untuk meredam aksi protes dari kalangan mahasiswa dan pihak lain.

“Bukan (untuk meredam aksi unjuk rasa). Sebenarnya selama ini penyusunan UU ini sudah transparan, rapat kami terbuka kok, tapi ternyata masih ada berbagai aspirasi dari masyarakat,” ucap Sofyan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/9).

Lebih lanjut ia menekankan pengesahan ditunda karena pemerintah serius ingin mendengar masukan dari berbagai pihak. Bahkan, pemerintah tidak menutup ruang untuk revisi pasal-pasal yang ada di RUU tersebut bila masukan yang datang memang baik untuk pengaturan hukum pertanahan ke depan.

“Walau sebenarnya aspirasi itu sudah tertampung, tapi kami tetap beri ruang lagi saja. Presiden melihat masih banyak aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR resmi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan pada rapat komisi pada hari ini. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).Di sisi lain, mantan menteri koordinator bidang perekonomian itu menegaskan bahwa RUU Pertanahan tidak akan mematikan hak masyarakat akan tanah di negara ini. Justru, sambungnya, aturan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil, bukan menguntungkan mafia tanah.

Tak hanya itu, kata Sofyan, RUU ini sejatinya sudah dirancang sedemikian rupa dengan memasukkan tata hukum pertanahan modern. Selain itu, juga memberi akses dan ruang bagi masyarakat kecil atas pemanfaatan tanah.

“Seolah-olah undang-undang ini akan menghukum masyarakat, justru ini untuk mencegah mafia tanah, spekulasi tanah, atau hal yang berupaya merebut tanah masyarakat,” terangnya.

Kendati menunda, namun pemerintah meminta kepada Komisi II agar bisa mengupayakan pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sebab, menurut Sofyan, aturan hukum ini ideal untuk bisa dilanjutkan pada tahun depan. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kemenkeu Bakal Terbitkan Sukuk Hijau Global Lagi Tahun Depan

Next Post

Sri Mulyani Siapkan Dana Cadangan Rp10 Triliun di APBN 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Siapkan Dana Cadangan Rp10 Triliun di APBN 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In