Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Permasalahan dan Solusi untuk Penyaluran Dana BOS 2020

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-03
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman, menjelaskan alur penyaluran dana BOS, kendala serta solusinya pada acara webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021.

 

 

Skema penyaluran dana BOS 2020 dimulai dari data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian data dari Dapodik ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk diverifikasi dan validasi (verval) baik oleh Kemendikbud maupun bank. Kemudian, jika data sudah sama atau valid, maka data akan dikirmkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk diproses pencairannya dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima oleh rekening sekolah secara langsung.

“Kita akan menggunakan data tunggal dari sekolah, yaitu data rekening awal. Kemudian masuk Dapodik. Dari Dapodik kita tarik masuk aplikasi BOS Salur, kemudian diverval (verifikasi dan validasi) baik oleh tim setditjen maupun oleh bank. (Di tahap verifikasi dan validasi) masih ada yang salah hingga terjadi retur. Jika retur karena penutupan, kita bisa pahami namun jika tidak terdapat perubahan data apa-apa tetapi terjadi retur, saya belum mendapat jawaban dari bank. Kemudian, setelah kita anggap dari valid dari bank, kita inject atau distribusikan ke OM SPAN DJPB, dari DJPB, proses SP2D, kemudian KPPN eksekusi penyaluran lansung ke rekening sekolah,” jelasnya.

Adapun syarat dan kriteria penerima dana BOS 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah pertama, terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan. Kedua, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Ketiga, bukan Satuan Pendidikan Kerjasama. Keempat, jumlah siswa lebih dari atau sama dengan 60 selama 3 tahun berturut-turut. Kelima, ijin operasional aktif bagi sekolah swasta.

Selain itu, sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, dana BOS Tahap III, tidak disalurkan. Kemudian, sekolah negeri yang tidak menerima dana BOS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

Ia merangkum berbagai masalah pencairan BOS dan solusinya. Jika, terkait retur, apabila sekolah melakukan perubahan data informasi rekening setelah proses matching dilakukan, maka solusinya sekolah perlu mengupdate data pada laman bos.kemdikbud.go.id.

Kedua, terkait data rekening sekolah jika terdeteksi ganda, penulisan nama rekening, alamat, format yang diinput tidak sesuai format bank maka solusinya adalah update pada bos.kemdikbud.go.id dengan menginput rekening atas nama sekolah yang aktif, jika tidak memiliki, buka rekening baru.

Ketiga, terkait izin operasional sekolah swasta, jika izin operasional habis, sekolah tidak melakukan perpanjangan, maka sekolah perlu melakukan perpanjangan masa izin operasional dan update pada vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.

Keempat, terkait status sekolah dan penerimaan BOS, jika masih terdapat sekolah negeri menolak BOS, status sekolah swasta terinput sekolah negeri, maka lakukan update pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.

Kelima, terkait ketepatan jumlah siswa, masih terdapat sekolah yang terlambat melakukan sinkronisasi sesuai batas waktu yang ditentukan, solusinya adalah lakukan update data pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.

Keenam, apabila sekolah merjer atau tutup, dinas tidak melakukan penutupan pada verval sp sebelum cut off dilakukan, maka solusinya adalah lakukan penutupan sekolah pada laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

New Normal, Lion Air Terapkan 7 Syarat Terbang ke Penumpang

Next Post

88 Fintech Sudah Restrukturisasi Pinjaman Online Senilai Rp 237 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

88 Fintech Sudah Restrukturisasi Pinjaman Online Senilai Rp 237 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In