Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

New Normal, Lion Air Terapkan 7 Syarat Terbang ke Penumpang

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-02
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Lion Air Group kembali beroperasi melayani penumpang pada hari Senin (1/6). Namun, pihak maskapai mewajibkan penumpang memenuhi sejumlah syarat sebelum terbang di era kenormalan baru (new normal).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan terdapat tujuh syarat yang wajib dilakukan penumpang sebelum terbang selama masa pandemi Covid-19. Pertama, calon penumpang tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap dilayani di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan. Dokumen tersebut meliputi, tiket pesawat udara valid serta melaporkan rencana perjalanan udara dan identitas diri resmi yang masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau identitas lainnya.

Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dokumen itu meliputi, hasil rapid test negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, atau hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

“Penumpang juga wajib membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test,” imbuhnya.

Guna mencegah penularan, calon penumpang juga wajib menggunakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga keluar dari bandar udara. Penumpang juga wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Saat memasuki bandara, penumpang wajib mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) serta menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

“Calon penumpang agar membawa hand sanitizer sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan meski pemerintah telah mengizinkan maskapai kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona. Penghentian berlaku mulai Rabu 27 Mei hingga 31 Mei 2020.(cnn)

Previous Post

Lawan Corona, Thailand Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp874 T

Next Post

Permasalahan dan Solusi untuk Penyaluran Dana BOS 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Permasalahan dan Solusi untuk Penyaluran Dana BOS 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In