KeuanganNegara.id- PT Pertamina (Persero) baru membayarkan uang kompensasi kepada warga terdampak kebocoran minyak di perairan Karawang, Jawa Barat sebesar Rp4,32 miliar. Padahal dana kompensasi tahap awal yang disiapkan sebesar Rp18,54 miliar.
Ketua Tim Penanganan Dampak Eksternal Pertamina Hulu Energi ONWJ Rifky Efendy menyebutkan dana kompensasi diserahkan kepada 2.401 warga terdampak di Kabupaten Karawang dari total 10.471 warga terdampak.
“Pertamina menyiapkan dana kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar. Seluruh dana kompensasi itu ditempatkan pada rekening escrow atau rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu,” ujar Rifky, Jumat (20/9).
Dana kompensasi baru diberikan kepada 2.401 warga terdampak lantaran Pertamina mengklaim baru mereka yang memenuhi validitas data kependudukan.
“Nantinya kami nanti akan memasuki tahapan finalisasi data,” tuturnya.”Per tanggal 19 September kami sudah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada 2.401 warga terdampak dari 10.471 yang di Kabupaten Karawang dan ini terus jalan,” katanya, Jumat (20/9).
Ia merinci setiap warga mendapatkan kompensasi sebesar Rp900 ribu per orang per bulan. Dalam hal ini, Pertamina memberikan kompensasi untuk dua bulan, sehingga setiap warga menerima uang kompensasi sebesar Rp1,8 juta.
Ia melanjutkan tahap awal pembayaran kompensasi ditargetkan selesai pada akhir September. Pekan depan, Pertamina akan melanjutkan pembayaran kepada korban terdampak di Kabupaten Bekasi dan Kepulauan Seribu.
Ia menyebut jumlah yang diterima oleh warga terdampak di Kabupaten Bekasi dan Kepulauan Seribu pada tahap awal akan setara dengan dana kompensasi yang diterima warga terdampak di Karawang.
Tahap finalisasi data, lanjut dia, ditargetkan dapat dimulai pada Oktober. Finalisasi data berguna untuk menunjang pemberian dan penyusunan formulasi kompensasi final.
Ia mengaku penyusunan formulasi kompensasi final bagi warga terdampak membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pasalnya, proses ini membutuhkan pembersihan data warga terdampak.
Pertamina, sambung dia, menemukan warga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sehingga tak memenuhi persyaratan perbankan. Tak hanya itu, formulasi kompensasi final juga bakal disesuaikan dengan profesi dan lama paparan limbah minyak kepada warga.
“Jadi ini sangat kompleks sehingga kami perlu waktu,” tuturnya.
Ia bilang pembayaran kompensasi final ditargetkan bisa diterima warga pada periode November-Desember. Seluruh dana pembayaran kompensasi saat ini berasal dari kas PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
“Yang sudah kami bayarkan di tahap I ini, akan menjadi faktor pengurang kepada warga yang akan menerima kompensasi final,” katanya. (cnn)
Discussion about this post