KeuanganNegara.id– Memasuki topik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, Presiden Jokowi menyebutkan asumsi ekonomi makro untuk tahun 2020. Hal ini disampaikannya pada Pidato Nota Keuangan 2019 dalam Sidang DPR mengenai RAPBN 2020 di gedung MPR, Jakarta pada Jumat, (16/08).
“Pertama, pertumbuhan ekonomi direncanakan 5,3% dengan konsumsi dan investasi sebagai motor penggerak utamanya. Inflasi akan tetap dijaga rendah pada 3,1% untuk mendukung daya beli masyarakat,” jelasnya.
Di tengah kondisi eksternal yang masih dibayangi oleh ketidakpastian, nilai tukar Rupiah diperkirakan berada di kisaran Rp14.400 per dolar Amerika Serikat.
Presiden menegaskan kebijakan RAPBN tahun 2020 dirancang ekspansif, namun tetap terarah dan terukur. “Defisit anggaran tahun 2020 direncanakan sebesar 1,76% dari PDB, atau sebesar Rp307,2 triliun. Dengan Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp2.221,5 triliun, serta Belanja Negara sebesar Rp2.528,8 triliun,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, Presiden mengatakan anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp505,8 triliun, atau meningkat 29,6% dibandingkan realisasi anggaran pendidikan di tahun 2015 yang sekitar Rp390,3 triliun.
Kebijakan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia juga akan ditekankan pada perbaikan kualitas guru, mulai dari proses penyaringan, pendidikan keguruan, pengembangan pembelajaran, dan metode pengajaran yang tepat dengan memanfaatkan teknologi.
Pemerintah melanjutkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 54,6 juta siswa pada tahun 2020. Selain itu, pemerintah juga melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan memberikan beasiswa hingga 20,1 juta siswa. “Hanya lewat pendidikan yang lebih baik kita dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi,” tegasnya.
Di pos pendidikan, pemerintah juga akan memperluas sasaran beasiswa untuk pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, yang memiliki prestasi akademik melalui Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah), termasuk lanjutan Bidik Misi.
Dari sisi kesehatan, Pemerintah mengalokasikan Rp132,2 triliun untuk anggaran kesehatan, atau naik hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan di tahun 2015 sebesar Rp69,3 triliun. Pemerintah juga terus memberikan perlindungan, khususnya bagi 40 persen lapisan masyarakat terbawah, sejak dari dalam kandungan hingga lanjut usia.
Pada tahun 2020, pemerintah akan menyalurkan anggaran pada 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat, dan menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada 15,6 juta keluarga melalui kartu sembako.
Kemiskinan diharapkan dapat terus diturunkan di kisaran 8,5% sampai 9,0% dan ketimpangan menurun di kisaran 0,375 sampai 0,380. Pemerintah juga optimis pembangunan kualitas manusia dapat terus ditingkatkan dengan target IPM mencapai 72,51 pada tahun 2020.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp858,8 triliun. Jumlah tersebut sudah meningkat 5,4% dari perkiraan realisasi di tahun 2019.
“Dana Desa pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp72 triliun. Dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan entrepreneur baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global melalui marketplace,” harapnya.
Presiden juga menggarisbawahi menurunnya tingkat kesenjangan di perdesaan yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya Rasio Gini dari 0,334 pada tahun 2015, menjadi 0,317 pada tahun 2019. Indeks Williamson turun dari 0,726 pada tahun 2015, menjadi 0,597 pada tahun 2018.
Terkait peningkatan daya saing dan investasi, Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, yaitu perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
Dalam hal pengelolaan utang, pemerintah mengelola utang melalui kombinasi instrumen yang efisien, di antaranya dengan mempertimbangkan faktor risiko, serta pemanfaatannya secara lebih produktif yang mendukung program pembangunan nasional.
Selain itu, defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB tetap dikendalikan dalam batas aman, di bawah tingkat yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sekaligus untuk mendorong keseimbangan primer menuju positif. (kemenkeu)
Discussion about this post