Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Polemik Dana Bagi Hasil DKI, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-10
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberi penjelasan soal Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gara-gara DBH ini, polemik muncul antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Polemik dan kesimpangsiuran ini tak perlu terjadi ketika waktu meminta pembayaran DBH 2019 ini, jika Pemprov DKI tidak terkesan seperti orang nagih utang jatuh tempo dan belum dibayar,” kata Prastowo dalam keterangan di Jakarta.

Polemik muncul ketika Anies menagih pencairan DBH sebesar Rp 5,1 triliun kepada Sri Mulyani. Dana tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19. Pada 17 April 2020, Sri Mulyani pun menjawab bahwa DBH tersebut harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK, baru kemudian dibayarkan pada Agustus atau September.

Kemarin, 8 Mei 2020, Sri Mulyani pun menyatakan Rp 2,6 triliun dari total DBH tersebut sudah disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Sisa yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah rampungnya audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK soal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Prastowo mengatakan ketentuan penyaluran DBH ini sudah tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Prinsip penyaluran DBH adalah berdasarkan realisasi penerimaan negara. Masalah muncul karena realisasi baru diketahui di penghujung tahun.

Untuk kasus DKI Jakarta misalnya. Realisasi penerimaan tahun 2018 baru diketahui setelah audit BPK rampung pertengahan 2019. Jika ada kekurangan bayar 2018, kata dia, maka akan dibayarkan di 2019 dan seterusnya. “Ini yang sekarang terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 T dan audit BPK 2019 belum selesai,” kata dia.

Namun, polemik muncul seolah-olah Kemenkeu mempunyai utang kepada Pemprov DKI Jakarta dan tidak menahannya. Padahal, kata Prastowo, Kemenkeu justru peka melihat situasi tidak normal yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun.

Sehingga, pembayaran DBH kurang bayar ke pemerintah daerah termasuk DKI dipercepat. Dari biasanya setelah Agustus, menjadi April. “Untuk DKI, sesuai PMK 36 Tahun 2020, dibayar 50 persen atau Rp 2,5 T,” kata Prastowo.

Dengan pembayaran DBH yang lebih awal ini, kata dia, maka DKI bisa membagi Bantuan Sosial bagi warga terdampak Covid-19 tepat waktu. Menurut Prastowo, pandemi ini mengajari bahwa saatnya bersinergi dan berkolaborasi. “Kita utamakan kemanusiaan, bukan justru berpolemik dan bersitegang,” kata dia.(msn)

Previous Post

Erick Thohir: Jokowi Ingin Sarinah Diisi Produk Lokal dan UKM

Next Post

Protes Kartu Prakerja, Ini Jawaban Sri Mulyani

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Protes Kartu Prakerja, Ini Jawaban Sri Mulyani

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In