Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Presiden Paparkan 5 Skema Perlindungan dan Pemulihan Ekonomi untuk UMKM dan UMi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-02
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Presiden Jokowi paparkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, terutama di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), ultra mikro (UMi) dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan.

Pertama, skema untuk pelaku usaha UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak COVID-19 agar dipastikan sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan/pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja.

 

Kedua, insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun mendapat pembebasan PPh final selama 6 bulan dari April hingga September.

“Pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan, dimulai dari April sampai September 2020,” jelasnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet ( Setkab).

Ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, Kredit Ultra Mikro (UMi), PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta (debitur), dan di Pegadaian 10,6 juta debitur.

Ia menambahkan, penundaan angsuran dan subsidi bunga juga berlaku pada usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian. Contohnya Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP); BLU Pusat Pembiayaan Pengelola Hutan; dan Calon Petani Calon Lokasi di Kementan.

“Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.

Ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Di luar itu, ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Oleh karena itu, 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja.

“Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sekaligus mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable, penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar, maupun skema program lainnya,” jelasnya.

Kelima, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah harus menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal recovery konsolidasi usaha.

“Ini penting sekali. Misalnya BUMN, atau BUMD menjadi offtaker bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik ini di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” tambahnya.

Selain itu, realokasi anggaran pemerintah daerah juga harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM ini.

“Saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan juga ke daerah sehingga kita harapkan UMKM bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Hati-Hati Pinjam Uang Online! Berikut Daftar Baru Fintech P2P Ilegal yang Ditutup OJK

Next Post

Sektor Keuangan Irasional, Sri Mulyani: Modal Asing 120 T Keluar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sektor Keuangan Irasional, Sri Mulyani: Modal Asing 120 T Keluar

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In