Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-Hati Pinjam Uang Online! Berikut Daftar Baru Fintech P2P Ilegal yang Ditutup OJK

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-02
inNasional
Reading Time: 8min read
AA
0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Melihat kondisi ekonomi yang sedang melemah karena dampak penyebaran Covid-19, membuat banyak orang turut menghadapi krisis keuangan.

Akibatnya, saat ini banyak penawaran pinjaman dari fintech p2p lending tidak berizin kepada sebagian masyarakat yang sedang menghadapi krisis keuangan dan membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari atau kebutuhan konsumtif dengan memanfaatkan alasan krisis keuangan karena dampak penyebaran covid-19 ini.

Dilansir dari siaran pers OJK per 29 April 2020, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L, Tobing mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika ingin meminjam uang secara online dari fintech lending. Jangan sampai salah meminjam uang dari fintech p2p lending ilegal.

Menurut Tongam, meminjam di fintech p2p lending ilegal akan sangat merugikan pihak peminjam. Kerugian yang dimaksud adalah pengenaan bunga yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman yang pendek dan permitaan akses semua data kontak di handphone yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk mengintimidasi ketika penagihan.

Daftar 81 Fintech P2P Lending Ilegal yang Ditutup OJK per April 2020

Pada bulan April 2020, Satgas menemukan 81 fintech peer-to-peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

Baca juga:   Tensi Perang Dagang Meningkat, Rupiah Melemah 0,04 Persen di posisi Rp14.120 per dolar AS

Berikut daftar 81 fintech lending ilegal yang telah ditutup OJK:

fintech lendingfintech lending

  • fintech lending
  • fintech lending
  • fintech lending

fintech lending

  • fintech lending
  • fintech lending
  • fintech lending

Hindari Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini sebelum Meminjam Uang di Fintech P2P Lending

 

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat sebelum melakukan pinjaman di fintech p2p lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut terlebih dahulu:

  • Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected] untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lendingataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.
  • Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada sikapiuangmu.ojk.go.id.
Baca juga:   Bankir Pede Penurunan Bunga KUR Kerek Permintaan Kredit

Catat! Walaupun sedang Krisis Akibat Covid-19, Pinjaman Online Tidak Beri Keringanan Cicilan

Bagi yang sedang menghadapi krisis keuangan karena terkena dampak akibat penyebaran covid-19, sah-sah saja memanfaatkan pinjaman online sebagai alternatif dana cepat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Meskipun banyak bank yang memberikan keringanan cicilan kepada debiturnya selama pandemi corona, hal ini tidak berlaku dengan fintech lending. Jadi, jika Anda ingin meminjam uang di pinjol dengan harapan mendapatkan keringanan lebih tidak usah karena sulit dilakukan.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis stimulus di bidang jasa keuangan. Stimulus ini berisi restrukturisasi kredit kepada perusahaan yang terkena dampak wabah virus corona (COVID-19).

Di dalam aturan tersebut, OJK menyatakan bahwa stimulus ini ditunjukkan untuk semua bidang jasa keuangan mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), asuransi, dan dana pensiun.

Akan tetapi, stimulus keringanan kredit ini tidak berlaku bagi sektor pinjaman online yang ada di fintech peer-to-peer lending. Alasannya adalah karena perusahaan fintech lending sebagai lembaga jasa keuangan tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan dan tidak bertanggung jawab kepada peminjam.

Baca juga:   Profil Anggota BPK Terpilih, Mayoritas Politikus dan Alumni

Fungsinya yang hanya sebagai platform (bukan sebagai pemberi pinjaman), perusahaan fintech P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman karena yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platformnya sendiri.

Oleh karena skema pinjaman yang diberikan kepada fintech p2p lending pun berbeda dengan yang diberikan bank maupun perusahaan pembiayaan, dimana mereka yang bertanggung jawab.

Sedang Krisis, Gunakan Uang dari Pinjaman Online untuk Hal yang Lebih Bermanfaat

Untuk Anda yang memanfaatkan pinjaman fintech lending agar menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif. Simpan dulu keinginan berbelanja untuk hal yang bersifat konsumtif dan memprioritaskan untuk seperti belanja kebutuhan sehari-hari.

Pencairan dana yang cepat dan mudah persyaratannya memang membuat peminjaman dana di fintech lending lebih praktis, tapi meskipun begitu Anda sebagai peminjam jangan lupa untuk melakukan kewajiban Anda dengan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ancaman Kemiskinan Akibat Krisis Covid-19

Next Post

Presiden Paparkan 5 Skema Perlindungan dan Pemulihan Ekonomi untuk UMKM dan UMi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Presiden Paparkan 5 Skema Perlindungan dan Pemulihan Ekonomi untuk UMKM dan UMi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Recent News

BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true