Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Produsen Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Picu PHK

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-25
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengaku khawatir kenaikan cukai rokok akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Potensi PHK akibat dari penurunan produksi rokok.

“Ada kemungkinan (PHK). Kalau begitu kan produksinya turun,” ujarnya.

Di sisi lain, konsumen rokok akan beralih mengonsumsi rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah. “Kalau ilegal itu berarti apa? Tidak bayar cukai. Itu yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” terang dia.

Sementara itu, Ketua Komunitas Kretek Indonesia Aditia Purnomo menilai kenaikan cukai rokok sebesar 25 persen dapat membuat industri rokok kian terpuruk. Sebab, kenaikan cukai rokok tak hanya berdampak pada lapisan konsumen, melainkan juga produsen, pekerja maupun petani.

“Yang kena dampak ada tiga (di luar konsumen). Pabrik, (dalam hal ini) pekerja, petani, dan juga pedagang,” jelasnya.

Kenaikan harga di tingkat konsumen, sambung dia, akan membuat konsumen beralih ke konsumsi rokok yang lebih murah. “Penjualan rokok tahun depan hampir pasti turun signifikan. Produksi akan berkurang,” imbuh dia.

Berkaca pada produksi rokok tahun ke tahun. Data Kementerian Perindustrian menyebut jumlah pabrik rokok turun sekitar 80,83 persen dari 2.540 pabrik pada 2011 menjadi tinggal 487 pabrik pada 2017. Penurunan operasi pabrik tersebut mengakibatkan lapangan kerja berkurang.

Menanggapi hal tersebut, Komunitas Kretek Indonesia memandang industri rokok saat ini sedang bertarung hidup dengan kebijakan yang kian menyeret.

“Karena industri rokok ini kan banyak ya, bukan cuma yang besar-besar bukan cuma yang asing. Ada yang pabrik-pabrik menengah ke bawah, UMKM. Itu mereka akan megap-megap dengan kebijakan yang ada. Sudah mereka sulit bertarung di pasaran, kebijakan yang ada juga membuat mereka makin sulit untuk produksi,” tutur Aditia.

Sebagai informasi, pada 2014 hingga 2015, Kementerian Perindustrian mencatat 100 unit usaha pada industri hasil tembakau (IHT) berkurang.

Pada 2014, angka IHT masih berkisar 700 unit usaha dengan produksi sebanyak 346,3 miliar batang rokok. Namun, pada 2015 jumlah IHT menurun menjadi 600 unit usaha, meskipun produksi justru bertambah menjadi 348,1 miliar batang rokok.

Penurunan angka pabrik yang memproduksi produk tembakau ini ditaksir Komunitas Kretek Indonesia akibat dua kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan kala itu.

Terhitung sejak 24 Juni 2014 Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau mewajibkan kemasan rokok menampilkan gambar peringatan bahaya merokok.

Tarif cukai rokok pada 2014 juga dinaikkan sebesar 8,72 persen di bawah kewenangan Menteri Keuangan Chatib Basri. Kenaikan cukai rokok tahun ini yang jauh persentasenya dibandingkan 2014 lalu dinilai akan menuai dampak yang jauh lebih signifikan.

Dalam peraturan menteri keuangan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang.

Untuk tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790 per batang. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

IHSG Diprediksi Menguat Usai BI Pangkas Suku Bunga

Next Post

Potensi Pemangkasan Produksi OPEC Kerek Harga Minyak Dunia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Potensi Pemangkasan Produksi OPEC Kerek Harga Minyak Dunia

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara