[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 mengajukan usulan refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp3,37 triliun. Usulan ini disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Jumlah Rp3,37 triliun tersebut diprioritaskan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp3,14 triliun, Deputi Bidang Logistik BNPB Rp106,79 miliar, Mabes TNI Rp82 miliar, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Rp27,68 miliar, dan Gugus Tugas Rp12,78 miliar.
Dari jumlah tersebut, saat ini, anggaran sebesar Rp3,14 T telah ditetapkan dan digeser dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dikelola Menkeu sebagai Chief Financial Officer (CFO) ke Bagian Anggaran BNPB (BA BNPB) yang dikelola BNPB. Anggaran ini siap digunakan oleh Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan.
Ini adalah respons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Kementerian / Lembaga (K/L) dapat merefocussing dan merevisi alokasi anggaran yang sudah ada untuk percepatan penanganan COVID-19 secara cepat, sederhana, akuntabel, dan prudent (hati-hati).
Kemenkeu mempercepat proses revisi dan penyesuaian anggaran untuk penanganan COVID-19 ini dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja secara online. (Kemenkeu)
Discussion about this post