Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Revisi Permendag Dinilai Tak Ampuh Bendung Impor Tekstil

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-31
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dinilai kurang ampuh membendung banjir impor. Pasalnya, aturan baru yakni Permendag Nomor 77 Tahun 2019 masih memperbolehkan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB), walaupun kini menggunakan Persetujuan Impor (Pl).

Direktur ProgramInstitute for Development of Economics and Finance(Indef) Esther Sri Astuti mengatakan importir nakal masih bisa memanfaatkan celah dalam PLB melalui PI. Pasalnya, pemberian kuota impor dalam PI sendiri belum transparan.

“Permendag Nomor 77 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 64 Tahun 2017, belum dapat menjadi jaminan bahwa impor produk TPT melalui PLB berkurang,” katanya.

Menurut dia, perlu perizinan yang mencakup kesesuaian volume dan jenis barang impor, guna menghindari kebocoran impor. Ia juga menilai sebaiknya pemerintah membenahi PLB dengan merevisi Peraturan Dirjen Nomor 02/03/BC/2018 tentang Pusat Logistik Berikat.

“China menggenjot pabrik tenunnya, jadi stok yang di sana nilainya mencapai US$40 miliar banjir kemana-mana termasuk Indonesia,” katanya.Beberapa poin yang direvisi meliputi larangan impor produk yang sudah dapat diproduksi dalam negeri melalui PLB dan penerapan persyaratan impor setara dengan pelabuhan.

“Dibutuhkan juga pengawasan dalam praktik beli jual langsung ke pasar domestik yang dilakukan oleh pengusaha dalam PLB. Sebab, belum ada upaya membatasi pengusaha yang masuk PLB,” ucapnya.

Senada, Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil (Ikatsi) Suharno Rusdi menilai kehadiran Permendag Nomor 64 Tahun 2017 merupakan salah satu pelicin masuknya impor TPT. Meski diubah, ia bilang pengusaha perlu melihat implementasinya di lapangan. Ia menduga aturan baru masih memberikan celah permainan impor.

“Kami harus lihat di lapangan implementasinya seperti apa, jangan sampai hitam di atas kertas saja,” tuturnya.

Kalah dari Bangladesh dan Vietnam

Kondisi industri TPT di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Suharno mengatakan pertumbuhan ekspor TPT Indonesia kalah dibandingkan dengan Vietnam.

Pada 2018, ekspor Vietnam mencapai US$39,8 miliar, sedangkan Indonesia hanya US$13,2 miliar. Padahal, 10 tahun lalu ekspor Vietnam tercatat US$9,2 miliar sedangkan Indonesia kala itu berhasil unggul di angka US$10,1 miliar.

Tak hanya Vietnam, ekspor tekstil Indonesia juga disalip oleh Bangladesh yang mencapai US$67,1 miliar di 2018.

Ia menuturkan terpuruknya industri TPT dipicu berbagai faktor. Selain, terbitnya Permendag 64/2017 yang membuka pintu lebar bagi impor, ia bilang gempuran produk China membanjiri pasar dalam negeri akibat perang dagang AS-China.

Di sisi lain, kampanye negatifsunsetindustri pada tekstil menghalangi investasi asing yang masuk ke sektor ini. Imbasnya, industri tekstil cenderung tidak berkembang.

“Pemerintah Indonesia juga abai dengan pendidikan tinggi tekstil,” katanya.

Sebagai informasi, pada 2008, industri tekstil berhasil meraih surplus sebesar US$5,04 miliar. Namun, selang satu dekade, jumlahnya menyusut menjadi hanya US$3,2 miliar. (cnn)

Previous Post

Jokowi Mengenai Kenaikan Iuran BPJS: 96 Juta Jiwa Gratis ke RS

Next Post

Asing Jual Bersih Rp580,74 Miliar, Picu IHSG Melemah ke 6.228

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Asing Jual Bersih Rp580,74 Miliar, Picu IHSG Melemah ke 6.228

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In