Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Mengenai Kenaikan Iuran BPJS: 96 Juta Jiwa Gratis ke RS

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-31
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mengalokasikan subsidi kesehatan masyarakat sebesar Rp41 triliun lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Alokasi itu dinikmati oleh 96 juta jiwa yang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Rakyat harus mengerti ini. Jangan sampai urusan yang berkaitan dengan kenaikan iuran BPJS, kalau tidak jelas, dibacanya menjadi kita (pemerintah) ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pada 2020 nanti, sambung Jokowi, subsidi yang diberikan pemerintah lewat BPJS Kesehatan bertambah lagi menjadi Rp48,8 triliun. “Ini angka besar sekali. Sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa, lewat subsidi yang kami berikan,” terang Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.

Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen.

Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat bahkan menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai kado terburuk bagi rakyat di Pemerintahan Presiden Jokowi jilid II.

“Oleh karenanya, ASPEK meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres 75/2019 dan fokus untuk menyelesaikan akar masalah dari defisit BPJS Kesehatan sebagaimana temuan BPKP. Jangan karena pemerintah yang gagal mengelola, kemudian bebannya ditimpakan kepada rakyat melalui kenaikan iuran,” tulis ASPEK.

Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran akan memicu tunggakan yang lebih masif, terutama dari kalangan peserta mandiri. Padahal, tunggakan peserta mandiri sendiri mencapai 46 persen.

Tidak cuma itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga memproyeksi lonjakan gerakan turun kelas dari para peserta program JKN. Alasannya, demi membayar iuran lebih murah. (cnn)

Previous Post

Peremajaan Sawit Diramal 100 Ribu Ha, Jauh dari Target Ma’ruf

Next Post

Revisi Permendag Dinilai Tak Ampuh Bendung Impor Tekstil

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Revisi Permendag Dinilai Tak Ampuh Bendung Impor Tekstil

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In