Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Selandia Baru Legalkan Penggunaan Bitcoin untuk Gaji Karyawan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-18
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

KeuanganNegara.id- Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency untuk membayar gaji pegawai.

Aturan tersebut disahkan pada awal pekan ini, menurut laporan Financial Times yang dikutip dari Business Insider.

Badan perpajakan Selandia Baru mengatur bahwa upah dan gaji bisa dibayarkan dengan mata uang kripto, asalkan koin digital yang dipilih terikat pada setidaknya satu standar atau kurs.

Selandia Baru juga mewajibkan uang kripto yang dipilih untuk membayar gaji langsung dikonversikan ke mata uang atau alat pembayaran yang sah.

Aturan ini memungkinkan bitcoin, mata uang kripto terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar, dijadikan alat untuk membayarkan gaji bagi karyawan di Selandia Baru. Aturan tersebut berlaku efektif 1 September 2019.

Keputusan itu awalnya tertuang pada rencana kebijakan yang disusun pada tahun lalu, yang rinciannya juga menyebutkan rencana memperbolehkan penggunaan mata uang kripto untuk bonus karyawan.

Namun demikian, wiraswasta atau pekerja lepas dikecualikan dari aturan itu.

Kebijakan Selandia Baru ini membawa aset digital lebih jauh ke penggunaannya sebagai metode pembayaran sehari-hari.

“Kebijakan ini menjadi langkah maju pemerintah, mengetahui bahwa sebenarnya orang-orang ingin digaji dengan menggunakan mata uang kripto,” kata Thomas Hulme, pengacara di biro hukum Mackrell Turner Garrett.

Mata uang kripto relatif bebas dari regulasi. Pun sifatnya yang tidak bisa dilacak membantu aset digital ini tumbuh kian populer lantaran pembeliannya bisa dilakukan secara online dan anonim.

Namun, mata uang kripto juga merupakan aset investasi yang pergerakannya sangat bergejolak. (msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Cakupan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Perlu Diperluas

Next Post

UE dan ASEAN Terapkan Sistem Kontrol Ekspor Produk Berfungsi Ganda

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

UE dan ASEAN Terapkan Sistem Kontrol Ekspor Produk Berfungsi Ganda

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara