KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keringanan denda administrasi bagi Wajib Pajak (WP) yang tak membuat faktur pajak sesuai kewajiban dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Diskon denda diberikan demi meringankan beban WP.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani usai rapat terbatas mengenai reformasi perpajakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9).
“Kami ingin bagaimana sanksi administrasi perpajakan didesain ulang agar kepatuhan pajak jadi jauh lebih mudah dan lebih logis dibandingkan kalau mereka tidak patuh,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah mengenakan tarif denda administrasi sebesar 2 persen dari pengenaan pajak kepada WP yang tidak membuat faktur pajak secara tepat waktu. Nantinya, tarif denda itu akan dipotong menjadi tinggal 1 persen dari pengenaan pajak.
Namun, ia melanjutkan bila pembetulan dilakukan secara sukarela, maka ada kekurangan dan koreksi dilakukan sendiri. “Kalau penetapan itu tidak disampaikan dengan benar dan ditemukan jajaran kami, maka dia harus betulkan,” jelasnya.”Sanksi denda bagi pengusaha yang tidak melaporkan usaha selama ini tidak ada, dikenakan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jadi, sanksi diturunkan, tapi kalau tidak dilakukan, kami beri sanksi 1 persen,” jelas Sri Mulyani.
Sementara, untuk WP yang tidak membetulkan pelaporan SPT Tahunan atas kasus kurang bayar dikenakan tarif denda sebesar 2 persen dari pajak yang kurang bayar. Namun, tarif tersebut dinilai cukup memberatkan.
Walhasil, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengenaan tarif denda secara prorata. Skema ini bergantung pada berapa lama wajib pajak kurang bayar.
“Misalnya dua bulan, maka dua bulan per 12 bulan dikali suku bunga pasar plus lima persen. (Formula) ini apabila wajib pajak melakukan pembetulan. Apabila, melakukan koreksi karena ada penetapan, maka sanksi lebih tinggi,” terang Sri Mulyani.
Sebelumnya, Jokowi meminta para jajaran menteri agar meneruskan kebijakan reformasi perpajakan demi meningkatkan iklim daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Salah satunya, dengan memberikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system), penguatan regulasi, penguatan basis data pajak, dan sistem informasi perpajakan. Tak ketinggalan, hal ini juga perlu mendapat kontribusi dari para sumber daya manusia (SDM) yang handal.
“Yang tak kalah penting adalah kepastian regulasi, termasuk regulasi di bidang perpajakan,” tutur Presiden Jokowi. (cnn)
Discussion about this post