Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Bakal Kasih Keringanan Denda Pajak

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-04
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp


KeuanganNegara.id-
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keringanan denda administrasi bagi Wajib Pajak (WP) yang tak membuat faktur pajak sesuai kewajiban dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Diskon denda diberikan demi meringankan beban WP.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani usai rapat terbatas mengenai reformasi perpajakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9).

“Kami ingin bagaimana sanksi administrasi perpajakan didesain ulang agar kepatuhan pajak jadi jauh lebih mudah dan lebih logis dibandingkan kalau mereka tidak patuh,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah mengenakan tarif denda administrasi sebesar 2 persen dari pengenaan pajak kepada WP yang tidak membuat faktur pajak secara tepat waktu. Nantinya, tarif denda itu akan dipotong menjadi tinggal 1 persen dari pengenaan pajak.

Namun, ia melanjutkan bila pembetulan dilakukan secara sukarela, maka ada kekurangan dan koreksi dilakukan sendiri. “Kalau penetapan itu tidak disampaikan dengan benar dan ditemukan jajaran kami, maka dia harus betulkan,” jelasnya.”Sanksi denda bagi pengusaha yang tidak melaporkan usaha selama ini tidak ada, dikenakan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jadi, sanksi diturunkan, tapi kalau tidak dilakukan, kami beri sanksi 1 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sementara, untuk WP yang tidak membetulkan pelaporan SPT Tahunan atas kasus kurang bayar dikenakan tarif denda sebesar 2 persen dari pajak yang kurang bayar. Namun, tarif tersebut dinilai cukup memberatkan.

Walhasil, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengenaan tarif denda secara prorata. Skema ini bergantung pada berapa lama wajib pajak kurang bayar.

“Misalnya dua bulan, maka dua bulan per 12 bulan dikali suku bunga pasar plus lima persen. (Formula) ini apabila wajib pajak melakukan pembetulan. Apabila, melakukan koreksi karena ada penetapan, maka sanksi lebih tinggi,” terang Sri Mulyani.

Sebelumnya, Jokowi meminta para jajaran menteri agar meneruskan kebijakan reformasi perpajakan demi meningkatkan iklim daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Salah satunya, dengan memberikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system), penguatan regulasi, penguatan basis data pajak, dan sistem informasi perpajakan. Tak ketinggalan, hal ini juga perlu mendapat kontribusi dari para sumber daya manusia (SDM) yang handal.

“Yang tak kalah penting adalah kepastian regulasi, termasuk regulasi di bidang perpajakan,” tutur Presiden Jokowi. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Rupiah Menguat ke Rp14.215 per Dolar AS

Next Post

DPR Minta Menhub Cabut Subsidi LRT Palembang pada 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

DPR Minta Menhub Cabut Subsidi LRT Palembang pada 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In