Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Beri Insentif Pajak 18 Sektor Usaha Akibat Corona

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-23
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, terhadap 18 sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

“Untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru,” kata dia melalui konferensi video.

Sri Mulyani memperkirakan akan menggelontorkan Rp 35,3 triliun guna memberikan kelonggaran pajak tersebut. Total insentif juga termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan, agar mereka bisa tetap bertahan saat kondisi sekarang ini.

Dia juga mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak bagi industri manufaktur dan 19 subsektornya akan segera direvisi. “Kita harapkan akan segera selesai kalau tidak minggu ini, minggu depan,” tuturnya.

Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut antara lain, mulai dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBLI. Lalu ada sektor pertambangan dan penggalian 27 KBLI.

Kemudian, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin 3 KBLI, sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah 1 KBLI.

Sektor konstruksi ada 60 KBLI, Ada pula 193 KBLI di sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawan mobil dan perawatan sepeda motor yang akan mendapatkan insentif perpajakan.

Sektor pengangkutan dan pergudangan pun akan diberikan insentif perpajakan mencakup 85 KBLI. Sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman

ada 27 KBLI, sektor informasi dan komunikasi 36 KBLI. Lalu, 3 KBLI di sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estat 3 KBLI, dan sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis 22 KBLI.

Insentif perpajakan juga akan diperluas kepada sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain ada 19 KBLI . Lalu ke sektor pendidikan 5 KBLI, dan sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI.

Kemudian sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi ada 52 KBLI, aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, dan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.(msn)

Previous Post

Airlangga Jelaskan Perubahan Fungsi Kartu Prakerja

Next Post

Jokowi Minta Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Minta Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In