Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Beri Refund Tax untuk Belanja Turis Rp5 Juta

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-29
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melonggarkan aturan terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia. Kini, turis asing yang berbelanja minimal Rp5 juta akan langsung mendapatkan refund tax.

Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Pribadi yang diteken pada 23 Agustus 2019 yang lalu.

Aturan itu menyebut jumlah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing tetap sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni Rp500 ribu. Dengan kata lain, turis asing tetap harus belanja minimal Rp5 juta agar bisa mendapatkan pengembalian PPN. Ini agar sesuai dengan pasal 16E Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hanya saja, PPN tersebut kini bisa dikembalikan jika turis mengumpulkan beberapa struk belanja dari banyak toko dengan nilai akumulasi mencapai Rp5 juta. Adapun sebelumnya, turis asing baru bisa mendapat pengembalian PPN jika ia belanja minimal Rp5 juta hanya di satu toko dan satu transaksi saja.

“Toko ritel harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” imbuhnya.Nantinya, struk belanja tersebut akan dilengkapi dengan Faktur Pajak Khusus (FPK) sebagai syarat pengembalian tersebut.

“Pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean,” jelas Sri Mulyani melalui aturan tersebut dikutip Rabu (28/8).

Meski demikian, turis asing baru bisa mengajukan pengembalian PPN jika nilai belanja yang tercantum di dalam struk minimal Rp500 ribu per transaksi. Sehingga, toko nantinya akan menerbitkan FPK dengan nilai minimal PPN Rp50 ribu.

Sebagai contoh, jika seorang turis asing memiliki 10 struk dengan nilai masing-masing struk belanja sebesar Rp500 ribu, maka turis tersebut sudah berhak mengajukan pengembalian PPN.

Nantinya, pengembalian PPN bisa dilakukan melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN) di bandara kepulangan sang turis asing. Ketika mengajukan pengembalian, turis asing wajib menyertakan paspor, pas naik (boarding pass), serta FPK yang diberikan oleh toko ritel.

Nantinya, petugas konter pemeriksaan bisa menerima atau menolak pengajuan sesuai dengan bukti dan dokumen yang diserahkan. Jika pengembalian PPN disetujui, turis asing bisa mendapatkan PPN dalam bentuk uang tunai rupiah atau ditransfer melalui rekening turis asing setelah petugas pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Namun, opsi transfer baru berlaku jika nilai pengembalian PPN lebih dari Rp5 juta.

“Turis asing yang telah memiliki FPK sebelum peraturan menteri ini berlaku, dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN yang penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan menteri ini,” tutupnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

SKK Migas Sebut Kemampuan Lifting di Bawah Target RAPBN 2020

Next Post

IHSG diprediksi melemah, dibayangi aksi profit taking

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG diprediksi melemah, dibayangi aksi profit taking

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara