KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melonggarkan aturan terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia. Kini, turis asing yang berbelanja minimal Rp5 juta akan langsung mendapatkan refund tax.
Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Pribadi yang diteken pada 23 Agustus 2019 yang lalu.
Aturan itu menyebut jumlah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing tetap sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni Rp500 ribu. Dengan kata lain, turis asing tetap harus belanja minimal Rp5 juta agar bisa mendapatkan pengembalian PPN. Ini agar sesuai dengan pasal 16E Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hanya saja, PPN tersebut kini bisa dikembalikan jika turis mengumpulkan beberapa struk belanja dari banyak toko dengan nilai akumulasi mencapai Rp5 juta. Adapun sebelumnya, turis asing baru bisa mendapat pengembalian PPN jika ia belanja minimal Rp5 juta hanya di satu toko dan satu transaksi saja.
“Toko ritel harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” imbuhnya.Nantinya, struk belanja tersebut akan dilengkapi dengan Faktur Pajak Khusus (FPK) sebagai syarat pengembalian tersebut.
“Pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean,” jelas Sri Mulyani melalui aturan tersebut dikutip Rabu (28/8).
Meski demikian, turis asing baru bisa mengajukan pengembalian PPN jika nilai belanja yang tercantum di dalam struk minimal Rp500 ribu per transaksi. Sehingga, toko nantinya akan menerbitkan FPK dengan nilai minimal PPN Rp50 ribu.
Sebagai contoh, jika seorang turis asing memiliki 10 struk dengan nilai masing-masing struk belanja sebesar Rp500 ribu, maka turis tersebut sudah berhak mengajukan pengembalian PPN.
Nantinya, pengembalian PPN bisa dilakukan melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN) di bandara kepulangan sang turis asing. Ketika mengajukan pengembalian, turis asing wajib menyertakan paspor, pas naik (boarding pass), serta FPK yang diberikan oleh toko ritel.
Nantinya, petugas konter pemeriksaan bisa menerima atau menolak pengajuan sesuai dengan bukti dan dokumen yang diserahkan. Jika pengembalian PPN disetujui, turis asing bisa mendapatkan PPN dalam bentuk uang tunai rupiah atau ditransfer melalui rekening turis asing setelah petugas pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
Namun, opsi transfer baru berlaku jika nilai pengembalian PPN lebih dari Rp5 juta.
“Turis asing yang telah memiliki FPK sebelum peraturan menteri ini berlaku, dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN yang penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan menteri ini,” tutupnya. (cnn)
Discussion about this post