KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengenakan bea masuk anti dumping atas pelat baja atau hot rolled plate(HRP) asal China. Pengenaan bea masuk tersebut juga dilakukan atas impor baja asal Singapura dan Ukraina.
Pengenaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plated dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina.
Dalam peraturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Agustus lalu tersebut besaran bea masuk anti dumping yang diberlakukan untuk pelat baja asa China sebesar 10,47 persen. Sementara itu, untuk pelat baja asal Singapura dan Ukraina masing masing ditetapkan sebesar 12,50 dan 12,33 persen.
Sri Mulyani dalam pertimbangan beleid tersebut mengatakan penerapan bea masuk anti dumping tersebut dilakukan karena hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menunjukkan masih ada marjin dumping untuk perusahaan eksportir produsen yang berasal dari China, Singapura dan Ukraina.
“Sehingga apabila pengenaan bea masuk anti dumping dihentikan, maka kerugian akan berulang kembali,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (8/8).
Selain itu, penerbitan aturan tersebut dilakukan karena aturan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk pelat baja asal China, Singapura dan Ukraina dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2016 sudah berakhir masa berlakunya. (cnn)
Discussion about this post