[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Agustus 2020 minus 15,6% year on year (yoy). Kondisi ini terjadi karena seluruh jenis pajak kontraksi disebabkan kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan Agustus 2020, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 676,9 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 15,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu senilai Rp 802,5 triliun.
Dari sisi jenis pajak, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Migas sepanjang Januari-Agustus 2020 sebesar Rp 21,6 triliun, tumbuh minus 45,2% yoy. Pencapaian dalam delapan bulan tersebut baru mencapai 67,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 31,9 triliun.
Sementara itu, untuk pajak non-migas realisasi sampai akhir Agustus 2020 yakni sebesar Rp 655,3 triliun. Angka ini kontraksi 14,1% yoy dibandingkan dengan realisasi di periode sama tahun lalu senilai Rp 763,3 triliun.
Secara rinci, realisasi pajak non-migas terbagi dalam beberapa pos penerimaan pajak. Pertama, PPh non-migas sebesar Rp 386,3 triliun minus 15,2% yoy. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 225,4 triliun, minus 11,6% yoy.
Ketiga, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 9,7 triliun minus 33,7% yoy. Keempat pajak lainnya sejumlah Rp 4 triliun atau tumbuh negatif 6,5& secara tahunan. (msn)
Discussion about this post