Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-22
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah masih sempat mencari keuntungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Caranya dengan mematok bunga sebesar 3,42% dari dana yang ditempatkan sebesar Rp 30 triliun.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut menghitung besaran suku bunga pada Juni lalu dengan ketentuan sebelumnya, di mana tingkat suku bunga dari penempatan dana pemerintah di bank mitra sebesar 80% dari BI7DRR. Tujuannya, agar sama rata dengan penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang sudah lebih dahulu.

“Supaya ketika diperiksa BPK, kami harus miliki tingkat rate of return yang sama dengan yang kita harus peroleh saat kita menempatkan dana tersebut di BI. Jadi, minimal rate of return sama sehingga tidak dianggap merugikan negara,” ujar Menkeu.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan bunga penempatan dana sebesar 3,42% adalah bunga penempatan pada kepada empat bank Himbara pada tanggal 25 Juni 2020. Saat itu BI7DRR tiga bulan sebesar 4,42% dikurang 1%.

“Acuan tingkat bunga tersebut sesuai dengan bunga penempatan uang Pemerintah di Bank Indonesia, karena sesuai PMK 70/2020, sumber dana penempatan adalah kelebihan saldo kas Pemerintah di BI,” kata Ubaidi kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Namun demikian, sejak ditetapkan PMK Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi, bunga penempatan dana menjadi 2,8%. Sebab BI reverse repo tiga bulan saat itu sebesar 3,8%.

Sehingga, besaran bunga itu berlaku saat pemerintah menempatkan dana di tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bunga pada penempatan dana kepada 7 Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada tanggal 14 Agustus 2020.

“Acuan bunga penempatan tersebut adalah sama dengan tingkat bunga yang dibayarkan pemerintah setelah mendapatkan burden sharing dari BI atas pembiayaan SBN yang dananya digunakan untuk penempatan dana PEN,” kata Ubaidi.

Adapun empat bank BUMN yang mendapat dana dengan total mencapai Rp 30 triliun yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masing-masing Rp 10 triliun. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperoleh masing-masing Rp 5 triliun.

Sementara, tujuh BPD yang mendapatkan kucuran Rp 11,5 triliun adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai Rp 2,5 triliun, PT Bank DKI Jakarta Rp 2 triliun.

Lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Rp 2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp 2 triliun, dan PT Bank SulutGo Rp 2 triliun.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

8 Fakta Plus Minus Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Next Post

Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Kuartal III Kembali Terkontraksi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Kuartal III Kembali Terkontraksi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In