Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

8 Fakta Plus Minus Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-22
inNasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Utilitas Manufaktur Anjlok Hampir Separuh
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai Desember 2020. “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Senin, 14 September 2020.

Kementerian Keuangan telah menerima usulan dari Kemenperin ini. “Kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Tempo mengumpulkan sejumlah data di di tengah usulan Kemenperinini, berikut di antaranya:

1. Mendongkrak Daya Beli

Dalam keterangannya, Agus mengatakan upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” kata dia.

2. Multiplier Effect

Menurut Agus, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. “Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” ujarnya.

Baca juga:   Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan RI Stabil di Tengah Corona

3. Empat Jenis Pajak

Saat ini, ada beberapa jenis pajak. Ada yang pusat dan sekali saat pembelian, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada juga yang ke daerah dan setiap tahun yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu di daerah juga ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Tapi Kemenperin belum menjelaskan lebih rinci, relaksasi yang diusulkan di bagian mana saja. Kemenperin juga belum menjelaskan bentuk penerapannya nanti dengan pemerintah daerah.

4. Gaikindo Minta Tak Hanya PKB

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menilai relaksasi tak cukup hanya di PKB saja. “Biaya administrasi lainnya juga harus dipangkas,” ucapnya kepada Antara.

Dia menerangkan bahwa Gaikindo sudah memberikan masukan kepada Kemenperin tentang permintaan potongan pajak ke pemerintah pusat seperti PPnBM dan BBN KB.

5. Penjualan Minus 51,3 Persen

Dari data Gaikindo, penjualan wholeasales sepanjang Agustus 2020 yaitu 37.291 unit atau tumbuh 47,5 persen (month-to-month/mtm), tapi minus 59 persen (year-on-year/yoy). Sementara retail sales mencapai 37.655 unit atau tumbuh 5,2 persen mtm, tapi minus 58 persen yoy.

Secara akumulatif tahunan juga masih terkontraksi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2020, penjualan wholesales mencapai 323.507 atau minus 51,3 persen yoy. Retail sales mencapai 364.034 atau minus 46,4 persen yoy.

Baca juga:   APBI: Karet Alam Indonesia Terancam

6. Toyota Berharap Keringanan Pajak

Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.

7. Dinilai Tidak Efektif

Sementara itu, Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai usulan ini tidak efektif mendongkrak penjualan. Sebab, masalah utama dari turunnya penjualan saat ini ada di faktor permintaan.

“Dalam kondisi seperti ini, orang kan tidak akan spending untuk kebutuhan tersier,” kata Fajry saat dihubungi.

Menurut dia, masyarakat akan memilih untuk menggunakan dana yang ada untuk kebutuhan berjaga-jaga. Sehingga, kalaupun harga turun sekian persen akibat relaksasi pajak ini, belum tentu konsumen akan mau membeli kendaraan.

Fajry juga mengatakan segmen penjualan yang terdampak saat ini adalah mobil kelas LCGC dan Small MPV. “Ini pasar kelas menangah yang kita ketahui, dalam kesulitan cash flow. Jadi harga diturunkan sekian pun mereka gak beli,” kata dia.

Baca juga:   Rata-rata Pendapatan Penduduk Indonesia Capai Rp 59 Juta pada 2019

8. Gerus Pasar Mobil Bekas

Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menyinggung dampak usulan kebijakan ini pada psar mobil bekas.

Jika pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahun 2020 ini, maka secara hipotesis harga terpotong sekitar 10-25 persen. Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya.

Namun, jika hanya turun 10 persen, menurut Yannes, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu.

“Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25 persen, maka ia dapat menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakin anjlok lagi,” kata dia. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BI Sebut Ekonomi Global dan Domestik Mulai Membaik

Next Post

Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 455 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

0
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI : PPKM Berpengaruh pada Tingkat Konsumsi Masyarakat

2021-01-22
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Enam Strategi Kemenkop Bangkitkan Koperasi dan UMKM

2021-01-22
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Lanjutkan Pelonggaran Likuiditas

2021-01-22

Recent News

RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI : PPKM Berpengaruh pada Tingkat Konsumsi Masyarakat

2021-01-22
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Enam Strategi Kemenkop Bangkitkan Koperasi dan UMKM

2021-01-22
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Lanjutkan Pelonggaran Likuiditas

2021-01-22

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true