KeuanganNegara.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghadapi tiga persoalan utama dalam penanggulangan truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL).
“Dalam penanggulangan ODOL, kami menemui bahwa persoalan utamanya adalah menyangkut masalah sistem, selanjutnya adalah pengawasan, dan para personel,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Ia mengungkapkan kasus kelebihan muatan merupakan pelanggaran yang paling banyak ditemui pada jembatan timbang. Sementara, sambung ia, kasus kelebihan dimensi tidak banyak terjadi.
Pengawasan truk yang kelebihan muatan maupun kelebihan dimensi berada di tangan Kemenhub dan kepolisian. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawasan Kemenhub terbatas pada jembatan timbang dan terminal bus tipe A.
“Kalau ada orang Dinas Perhubungan di jalan kemudian mereka mengadakan operasi sendiri tidak ada dari kepolisian, itu tidak benar. Secara teknisa, petugas Perhubungan tentu memahami menyangkut masalah dimensi ini, namun kalau kepolisian terbatas hanya soal pelanggaran,” jelasnya.”Jadi, kami dapat mengawasi truk ODOL di kedua lokasi tersebut terutama di jembatan timbang,” ungkapnya.
Pengawasan truk ODOL, lanjutnya, bukanlah perkara mudah meski beberapa pelanggaran dapat dilihat secara kasat mata. Misalnya, daya angkut yang tertera dalam surat jalan kendaraan truk barang tidak sesuai dengan beban angkutannya.
“Kemudian (masalah kedua) pemeriksaan di KIR, setiap enam bulan dilakukan uji berkala namun kenapa masih ada yang melanggar?,” tambahnya.
Untuk itu, pengawasan truk ODOL membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak termasuk lintas instansi mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hingga Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat.
Ia mencontohkan kecelakaan truk pembuang (dump truck) yang terjadi di ruas jalan tol Cipularang KM 91 pada September lalu merupakan salah satu dampak dari kelebihan muatan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karenanya, ia mengingatkan kepada pengemudi kendaraan untuk menaati dimensi dan muatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dump truck tingginya (seharusnya) sekitar 1-1,3 meter, namun kemarin yang terjadi kecelakaan di Purwakarta tinggi truknya mencapai 1,8 meter,” pungkasnya. (cnn)
Discussion about this post