Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

THR PNS Cair

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-05-24
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
KeuanganNegara.id – Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit, Polri, Pejabat Negara, termasuk penerima pensiun dan penerima tunjangan pada hari Jumat, 24 Mei 2019. Pada konferensi pers tentang Pembayaran THR Serentak ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sampai dengan pukul 10.00 WIB telah dicairkan pembayaran THR sebesar Rp19 triliun atau sudah mencapai 95% dari proyeksi kebutuhan dana yaitu Rp20 triliun.

“(dari Rp19 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebesar Rp11,4 T dan penerima pensiun/tunjangan sebesar Rp7,6 T,” jelas Menkeu di Aula Djuanda, Jumat (24/05).

Lebih lanjut, Menkeu juga menjelaskan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada tanggal 13 Mei 2019 walaupun pencairan THR-nya dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, apabila masih ada Satuan Kerja (Satker) yang belum mengajukan SPM THR sampai dengan tanggal 24 Mei 2019, maka Satker dapat mengajukan SPM THR sampai dengan sebelum hari raya Idul Fitri, tanggal 31 Mei 2019. Bila Satker masih juga belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut maka Satker dapat mengajukan SPM THR setelah Idul Fitri.

“Jadi, pada prinsipnya tidak ada THR yang hangus. Kalaupun tidak bisa dicairkan hari ini atau bahkan sampai dengan akhir bulan, maka tetap bisa dilakukan SPM sesudah hari raya,” ujarnya kepada para awak media.

Di samping itu, Menkeu juga memberikan informasi dari data yang sudah terkumpul disampaikan bahwa 166 Pemda masih menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yaitu 8 daerah Tk.I, 121 Kabupaten 37 Kota. Sebanyak 303 sudah menetapkan Perkada yaitu 19 Daerah Tk.I, 239 Kabupaten dan 45 Kota, dan yang sudah membayarkan THR sebanyak 232 Pemda yang terdiri dari 13 Daerah Tk.I, 182 Kabupaten, 37 Kota, dan 71 dalam proses pembayaran.

Pemda yang mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat sebanyak 246 Pemda, dan yang mengalokasikan THR termasuk tunjangan kinerja  sebanyak 187 Pemda. Sementara, 36 Pemda menunggu Perkada terkait besaran THR.

“Dengan adanya THR ini dan Gaji ke-13 bulan depan, masyarakat terutama dari PNS, TNI, POLRI, pensiunan bisa merayakan Hari Raya ini secara baik dan berdampak kepada perekonomian dari sisi konsumsi. Menjelang Lebaran biasanya akan ada pengeluaran ekstra makanan, baju, atau untuk perjalanan sehingga kita berharap pengaruhnya lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa,” kata Menkeu. (mr/hpy/nr)

KeuanganNegara.id – Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit, Polri, Pejabat Negara, termasuk penerima pensiun dan penerima tunjangan pada hari Jumat, 24 Mei 2019. Pada konferensi pers tentang Pembayaran THR Serentak ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sampai dengan pukul 10.00 WIB telah dicairkan pembayaran THR sebesar Rp19 triliun atau sudah mencapai 95% dari proyeksi kebutuhan dana yaitu Rp20 triliun.

“(dari Rp19 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebesar Rp11,4 T dan penerima pensiun/tunjangan sebesar Rp7,6 T,” jelas Menkeu di Aula Djuanda, Jumat (24/05).

Lebih lanjut, Menkeu juga menjelaskan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada tanggal 13 Mei 2019 walaupun pencairan THR-nya dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, apabila masih ada Satuan Kerja (Satker) yang belum mengajukan SPM THR sampai dengan tanggal 24 Mei 2019, maka Satker dapat mengajukan SPM THR sampai dengan sebelum hari raya Idul Fitri, tanggal 31 Mei 2019. Bila Satker masih juga belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut maka Satker dapat mengajukan SPM THR setelah Idul Fitri.

“Jadi, pada prinsipnya tidak ada THR yang hangus. Kalaupun tidak bisa dicairkan hari ini atau bahkan sampai dengan akhir bulan, maka tetap bisa dilakukan SPM sesudah hari raya,” ujarnya kepada para awak media.

Di samping itu, Menkeu juga memberikan informasi dari data yang sudah terkumpul disampaikan bahwa 166 Pemda masih menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yaitu 8 daerah Tk.I, 121 Kabupaten 37 Kota. Sebanyak 303 sudah menetapkan Perkada yaitu 19 Daerah Tk.I, 239 Kabupaten dan 45 Kota, dan yang sudah membayarkan THR sebanyak 232 Pemda yang terdiri dari 13 Daerah Tk.I, 182 Kabupaten, 37 Kota, dan 71 dalam proses pembayaran.

Pemda yang mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat sebanyak 246 Pemda, dan yang mengalokasikan THR termasuk tunjangan kinerja  sebanyak 187 Pemda. Sementara, 36 Pemda menunggu Perkada terkait besaran THR.

“Dengan adanya THR ini dan Gaji ke-13 bulan depan, masyarakat terutama dari PNS, TNI, POLRI, pensiunan bisa merayakan Hari Raya ini secara baik dan berdampak kepada perekonomian dari sisi konsumsi. Menjelang Lebaran biasanya akan ada pengeluaran ekstra makanan, baju, atau untuk perjalanan sehingga kita berharap pengaruhnya lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa,” kata Menkeu. (mr/hpy/nr)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Akhir 2019, Dana Desa Diharapkan Mengentaskan 9.000 Desa Tertinggal

Next Post

Kemendes Ciptakan Sistem Pengawasan Kolaboratif

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemendes Ciptakan Sistem Pengawasan Kolaboratif

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In