Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

UMP Naik 8,51 Persen, Pengusaha dan Buruh Diminta ‘Manut’

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-01
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta pengusaha maupun buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Ida, peraturan kenaikan UMP sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan para pekerja. “Kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh,” tutur Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penentuan kenaikan UMP yang merujuk PP 78/2015 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia akan membuka dialog dengan para pengusaha dan buruh soal kenaikan UMP 2020.

“Kita posisi di tengah. semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh,” ujarnya.

Politikus PKB itu menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pengusaha setelah ada kenaikan UMP 2020. Namun, Ida belum mau merinci insentif yang akan diberikan pemerintah. Menurutnya, ada sejumlah skema insentif untuk m pengusaha.

“Ya ada beberapa skema yang kami diskusikan lebih jauh,” jelasnya.

Ke depan, Ida menyatakan pihaknya bakal meninjau kembali PP 78/2015. Pasalnya, di dalam aturan tersebut pemerintah melakukan pengkajian terkait upah setiap lima tahun sekali. PP 78/2015 itu sudah berjalan lima tahun pada tahun depan.

Dalam surat itu, Hanif meminta setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang.”Karena ini lima tahun, nanti kami akan review (kaji) PP ini. Nanti kami akan review, mendengar semua pihak,” terang Ida.

Seluruh provinsi akan mengumumkan kenaikan UMP 2020 secara serentak hari ini, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan nilai UMP yang akan diumumkan adalah Rp4,2 juta.

“lnsyaallah besok (Jumat, 1/11) diumumkan. Besarannya sekitar segitu (Rp4,2 juta),” kata Andri di DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, mengeluarkan Surat Edaran B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Persentase UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu berasal dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Reekspor, Ketegasan Indonesia Tolak Kiriman Limbah Beracun dari Berbagai Negara

Next Post

Tekan Harga Tiket, INACA Bakal Bedah Komponen Biaya Pesawat

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tekan Harga Tiket, INACA Bakal Bedah Komponen Biaya Pesawat

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara