Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Uni Eropa Berencana Gugat Indonesia Terkait Larangan Ekspor Nikel

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-28
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Uni Eropa berencana menggugat Indonesia karena bakal melarang ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020. Pelarangan tersebut membuat industri baja Eropa bakal kekurangan pasokan nikel yang selama ini dibutuhkan. Jika jadi, gugatan tersebut akan dilayangkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku tak keberatan dengan rencana Uni Eropa. Jika Uni Eropa jadi melayangkan gugatan, pihaknya siap menjelaskan alasan pemerintah melarang ekspor nikel dipercepat. Meski begitu, Bambang mengaku, pemerintah belum mendapatkan informasi resmi dari Uni Eropa terkait hal tersebut.

“Biarin saja, enggak apa-apa. Nanti kita jawab, kita jelaskan (ke Uni Eropa),” kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9).

Pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Jadwal ini lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor tersebut hingga 2022.

Adapun alasan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel, pertama karena cadangan nikel nasional yang sudah diekspor sangat besar. Sementara cadangan bijih nikel di Indonesia yang bisa ditambang tinggal sekitar 700 juta ton lagi yang diperkirakan hanya bisa bertahan 7-8 sampai tahun lagi.

Memang untuk cadangan terkira nikel masih 2,8 miliar ton. Tapi itu juga harus dieksplorasi lagi agar terbukti. Sehingga dengan jumlah cadangan tersebut, pemerintah harus berpikir sampai berapa lama lagi berikan izin ekspor.

Pertimbangan kedua, perkembangan teknologi yang sudah maju, sehingga bisa memproses bijih nikel dengan kadar rendah. Ujungnya, bisa menjadi komponen untuk bahan baku baterai lithium kendaraan listrik.

Ketiga, smelter di Indonesia sudah cukup untuk mengolah bijih nikel menjadi feronikel. Saat ini, sudah ada 11 smelter yang beroperasi, sisanya sebanyak 25 smelter masih dalam tahap pembangunan.

Dengan aturan tersebut, segala bentuk ekspor bijih nikel berakhir sampai 31 Desember 2019. Bambang mengatakan, aturan ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM dan dijanjikan terbit hari ini. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

DHL Express Kerek Tarif Pengiriman Internasional 4,9 Persen

Next Post

Giliran Bos Duniatex yang mengajukan PKPU secara sukarela

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Giliran Bos Duniatex yang mengajukan PKPU secara sukarela

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In