KeuanganNegara.id- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut formula kenaikan upah buruh pada tahun depan akan mengikuti formula lama yang telah dirumuskan pemerintah, yaitu laju pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Pertumbuhan ekonomi saat ini di kisaran 5 persen, dengan tingkat inflasi 3 persen. Bila dihitung, kira-kira kenaikan upah berarti sekitar 8 persen.
Formula ini tidak berubah karena pemerintah mengikuti amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pernyataan Hanif sekaligus memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengubah dasar hukum perhitungan kenaikan upah, meski sudah mendapatkan desakan revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan.
“Selama ini, kami masih pakai UU dan PP yang sama, ya begitu. Sampai hari ini belum (ada perubahan formula) kecuali kalau nanti PP direvisi,” ungkap Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Lebih lanjut ia juga mengatakan pemerintah tidak akan mengubah ketentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi pertimbangan dalam menentukan formula kenaikan upah. “Nanti kan ada saatnya untuk dievaluasi, di PP 78 sudah dijelaskan kapan, misalnya KHL harus dievaluasi,” imbuh dia.
Di sisi lain, ia menyatakan belum ada kelanjutan pembahasan dari kajian revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan, meski sudah sempat meminta masukan dari berbagai pihak. Mulai dari kementerian lain, pengusaha, hingga serikat buruh.
“Belum, masih proses panjang. Ya tuntutan bisa dipahami. Tapi biar matang, win-win untuk semua, meski win-win tidak semua happy (bahagia). Memang, kami tidak bisa buat semua orang happy,” tuturnya.
Kendati begitu, revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan sejatinya pernah diminta oleh puluhan ribu buruh dari berbagai penjuru Indonesia. Yang teranyar, aspirasi itu disampaikan pada aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani ingin pemerintah mengkaji ulang PP Pengupahan dan menyesuaikannya dengan kondisi sekarang. Ia mengaku tak khawatir jika memang ada tambahan indikator dalam menentukan besaran kenaikan gaji sesuai permintaan kaum buruh.
“Lihat nanti, pasti kan ada dasarnya. Misalnya buruh minta naik Rp10 juta, ya itu pasti harus ada dasarnya pasti dilihat lagi didiskusikan lagi,” tandasnya. (cnn)
Discussion about this post