Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Upah Buruh Tetap Naik Sesuai Laju Ekonomi dan Inflasi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-04
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut formula kenaikan upah buruh pada tahun depan akan mengikuti formula lama yang telah dirumuskan pemerintah, yaitu laju pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Pertumbuhan ekonomi saat ini di kisaran 5 persen, dengan tingkat inflasi 3 persen. Bila dihitung, kira-kira kenaikan upah berarti sekitar 8 persen.

Formula ini tidak berubah karena pemerintah mengikuti amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pernyataan Hanif sekaligus memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengubah dasar hukum perhitungan kenaikan upah, meski sudah mendapatkan desakan revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan.

“Selama ini, kami masih pakai UU dan PP yang sama, ya begitu. Sampai hari ini belum (ada perubahan formula) kecuali kalau nanti PP direvisi,” ungkap Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Lebih lanjut ia juga mengatakan pemerintah tidak akan mengubah ketentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi pertimbangan dalam menentukan formula kenaikan upah. “Nanti kan ada saatnya untuk dievaluasi, di PP 78 sudah dijelaskan kapan, misalnya KHL harus dievaluasi,” imbuh dia.

Di sisi lain, ia menyatakan belum ada kelanjutan pembahasan dari kajian revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan, meski sudah sempat meminta masukan dari berbagai pihak. Mulai dari kementerian lain, pengusaha, hingga serikat buruh.

“Belum, masih proses panjang. Ya tuntutan bisa dipahami. Tapi biar matang, win-win untuk semua, meski win-win tidak semuahappy(bahagia). Memang, kami tidak bisa buat semua oranghappy,” tuturnya.

Kendati begitu, revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan sejatinya pernah diminta oleh puluhan ribu buruh dari berbagai penjuru Indonesia. Yang teranyar, aspirasi itu disampaikan pada aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani ingin pemerintah mengkaji ulang PP Pengupahan dan menyesuaikannya dengan kondisi sekarang. Ia mengaku tak khawatir jika memang ada tambahan indikator dalam menentukan besaran kenaikan gaji sesuai permintaan kaum buruh.

“Lihat nanti, pasti kan ada dasarnya. Misalnya buruh minta naik Rp10 juta, ya itu pasti harus ada dasarnya pasti dilihat lagi didiskusikan lagi,” tandasnya. (cnn)

Previous Post

Perang Dagang AS-Eropa Diyakini Tak Seburuk dengan China

Next Post

Sri Mulyani Waspadai Resesi Ekonomi di Beberapa Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Waspadai Resesi Ekonomi di Beberapa Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In