Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Usulan Iuran BPJS Terbaru, Kemampuan Membayar Tidak Serta-Merta Diikuti Kemauan Membayar

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-14
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan perhitungan kemampuan membayar (ability to pay) setiap segmen peserta BPJS terhadap usulan kenaikan iuran BPJS. Namun demikian, di tengah masyarakat, kemampuan membayar itu tidak serta-merta akan diikuti oleh kemauan peserta untuk membayar dengan disiplin.

“Ada deviasi antara ability to pay dengan willingness to pay. Karena willingness to pay (kemauan membayar) nanti terkait dengan persepsi dan prioritas orang. Orang bisa saja merokok (alokasi dana untuk seseorang membeli rokok tidak terbeban), (namun untuk membayar) BPJS? (orang tidak memprioritaskan). Tetapi sebenarnya dia (peserta) punya kapasitas (untuk membayar). Persoalannya adalah ability to pay tidak serta-merta diikuti dengan willingness to pay,” jelasnya.

Kepesertaan dan kedisiplinan membayar iuran ini, telah diatur dalam PP Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam Pasal 5 ayat (2) PP 86 tahun 2013 diatur bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Karena desain UU SJSN itu kepesertaan wajib, kita punya PP 86 yang mengatur mengenai sanksi yang tidak mau masuk dalam kepesertaan JKN. Sanksinya apa? Peringatan, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik. Dari sisi teori, yang bisa memaksa orang untuk benar-benar terpaksa itu kan tidak mendapatkan pelayanan publik. Tetapi, sebenarnya, untuk enforce (menerapkan dengan tegas) tidak dapat layanan publik, itu kan perlu betul-betul diperhitungkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan literasi atau penjelasan mengenai pentingnya memiliki asuransi kesehatan karena hal tersebut merupakan proteksi terhadap keuangan saat kita terkena sakit katastropik atau kecelakaan yang berpotensi menguras dana sehingga berakibat memiskinkan seorang invidu dan keluarganya.

“Makanya ini terkait dengan literasi apa pentingnya JKN, apa pentingnya punya jaminan kesehatan. Teori WHO mengenai Jaminan Kesehatan itulah sebagai proteksi keuangan atas accident, sakit. Kita sekarang tidak usah ngomong orang miskin, bahkan kita yang mampu pun, kelas menengah, begitu kita opname, apalagi penyakit katastropik (contoh: jantung, kanker, stroke), kita bisa jatuh miskin,” ujarnya. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Tunggu Jalur Dukuh Atas Selesai, Operasional LRT Mundur 2021

Next Post

Cukai Rokok Naik Drastis, DJBC Sebut Akumulasi Dua Tahun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cukai Rokok Naik Drastis, DJBC Sebut Akumulasi Dua Tahun

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In