Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Usulan Iuran BPJS Terbaru, Kemampuan Membayar Tidak Serta-Merta Diikuti Kemauan Membayar

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-14
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan perhitungan kemampuan membayar (ability to pay) setiap segmen peserta BPJS terhadap usulan kenaikan iuran BPJS. Namun demikian, di tengah masyarakat, kemampuan membayar itu tidak serta-merta akan diikuti oleh kemauan peserta untuk membayar dengan disiplin.

“Ada deviasi antara ability to pay dengan willingness to pay. Karena willingness to pay (kemauan membayar) nanti terkait dengan persepsi dan prioritas orang. Orang bisa saja merokok (alokasi dana untuk seseorang membeli rokok tidak terbeban), (namun untuk membayar) BPJS? (orang tidak memprioritaskan). Tetapi sebenarnya dia (peserta) punya kapasitas (untuk membayar). Persoalannya adalah ability to pay tidak serta-merta diikuti dengan willingness to pay,” jelasnya.

Baca juga:   Jokowi Beri Pertamina Rp265 M Agar Bisa Jual Avtur Murah

Kepesertaan dan kedisiplinan membayar iuran ini, telah diatur dalam PP Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam Pasal 5 ayat (2) PP 86 tahun 2013 diatur bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Baca juga:   Pesan Menkeu Kepada Para Mahasiwa Baru PKN STAN: Saling Menghargai, Jujur dan Amanah

“Karena desain UU SJSN itu kepesertaan wajib, kita punya PP 86 yang mengatur mengenai sanksi yang tidak mau masuk dalam kepesertaan JKN. Sanksinya apa? Peringatan, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik. Dari sisi teori, yang bisa memaksa orang untuk benar-benar terpaksa itu kan tidak mendapatkan pelayanan publik. Tetapi, sebenarnya, untuk enforce (menerapkan dengan tegas) tidak dapat layanan publik, itu kan perlu betul-betul diperhitungkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan literasi atau penjelasan mengenai pentingnya memiliki asuransi kesehatan karena hal tersebut merupakan proteksi terhadap keuangan saat kita terkena sakit katastropik atau kecelakaan yang berpotensi menguras dana sehingga berakibat memiskinkan seorang invidu dan keluarganya.

Baca juga:   Ini Daftar BUMN yang Dapat Anggaran Dukungan dari Pemerintah

“Makanya ini terkait dengan literasi apa pentingnya JKN, apa pentingnya punya jaminan kesehatan. Teori WHO mengenai Jaminan Kesehatan itulah sebagai proteksi keuangan atas accident, sakit. Kita sekarang tidak usah ngomong orang miskin, bahkan kita yang mampu pun, kelas menengah, begitu kita opname, apalagi penyakit katastropik (contoh: jantung, kanker, stroke), kita bisa jatuh miskin,” ujarnya. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Tunggu Jalur Dukuh Atas Selesai, Operasional LRT Mundur 2021

Next Post

Cukai Rokok Naik Drastis, DJBC Sebut Akumulasi Dua Tahun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
AMTI Sebut Kenaikan Cukai Bikin Banjir Rokok Ilegal

Cukai Rokok Naik Drastis, DJBC Sebut Akumulasi Dua Tahun

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

OJK Prediksi Tren Merger dan Akuisisi Sektor Perbankan Berlanjut Tahun Ini

0
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

OJK Prediksi Tren Merger dan Akuisisi Sektor Perbankan Berlanjut Tahun Ini

2021-01-28
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27

Recent News

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

OJK Prediksi Tren Merger dan Akuisisi Sektor Perbankan Berlanjut Tahun Ini

2021-01-28
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true