Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cukai Rokok Naik Drastis, DJBC Sebut Akumulasi Dua Tahun

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dilakukan untuk mengkompensasi tarif cukai hasil tembakau yang tidak naik pada 2019.

“Tahun ini kita tidak menaikkan tarif, sehingga hitung-hitungan gampangnya adalah dua kali atau dua tahun. Ada lompatan dari 2018 ke 2020,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/9).

Heru menjelaskan kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran menjadi 35 persen ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi, dan menjaga penerimaan negara. Selain itu, melindungi kepentingan industri, termasuk petani dan pekerja hasil tembakau.

Meski demikian, tambah dia, penyesuaian tarif juga akan dilakukan berdasarkan golongan maupun jenis dari hasil tembakau tersebut. Mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor. Prinsip itu yang akan diramu lebih detail,” ujarnya.”Intinya pemerintah memberi perhatian kepada industri padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari pada modal,” kata Heru.

Dengan pertimbangan dan perlakuan yang lebih ringan tersebut, ia mengharapkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja, meski diperkirakan kebijakan kenaikan tarif cukai ini dapat menekan konsumsi.

Selain itu, kebijakan tarif baru akan mempertimbangkan pengenaan tarif lebih rendah terhadap rokok yang lebih banyak mempunyai konten dalam negeri dibanding produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku impor.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.

Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok, yang telah dipertimbangkan dari sisi industri, tenaga kerja, petani tembakau, pedagang eceran maupun penerimaan negara ini, sebelum periode 2018 rata-rata berkisar 10 persen-11 persen. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Usulan Iuran BPJS Terbaru, Kemampuan Membayar Tidak Serta-Merta Diikuti Kemauan Membayar

Next Post

42 Lahan Perusahaan Terlibat Karhutla Disegel

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

42 Lahan Perusahaan Terlibat Karhutla Disegel

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In