Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

YLKI: Produk Berpemanis Buatan Harus Diberi Label Besar

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-12
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan dengan merevisi aturan pelabelan pada produk-produk yang mengandung pemanis buatan.

“Seperti memperjelas atau memperbesar tulisan, memberikan pewarnaan khusus, bahkan memberikan peringatan berupa gambar agar mudah dipahami konsumen,” ujar Peneliti YLKI Natalia Kurniawati, Jumat (11/10).

Dia mengatakan imbauan memperketan pengawasan itu bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, minimnya informasi dan penanda kandungan pemanis buatan pada label produk makanan dan minuman kemasan dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Ketua YLKI Tulus Abadi menambahkan label informasi mengenai komposisi atau penanda itu kerap disembunyikan oleh produsen. Misalnya, dengan ukuran tulisan yang kecil, dan penempatan label informasi produk di tempat yang tak terjangkau mata konsumen.

“Contohnya seperti ditaruh di sisi samping packaging produk, di bagian lipatannya, itu kan gak terlihat langsung pada konsumen ya, produsen kesannya setengah hati menampilkan informasi penting ini di label produk,” kata Tulus di kantor YLKI, Jakarta, Jumat (11/10).

Saat ini, terdapat 13 jenis pemanis dan pemanis buatan yang memperoleh izin digunakan dalam pangan olahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seperti aspartam, poliol dan sebagainya.

Tulus menduga pemanis buatan dapat berpotensi memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan konsumen.

Ia mengungkap berbagai studi telah dilakukan untuk menguji dampak konsumsi pemanis buatan terhadap kejadian penyakit, seperti gangguan fungsi ginjal, kegemukan, penyakit saraf, hingga kanker.

“Bahkan, beberapa negara sudah membatasi bahkan melarang secara ketat penggunaan pemanis buatan,” imbuhnya.

Peringatan kesehatan kepada masyarakat telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan dan keputusan BPOM No. HK.00.05.5.1.457 tahun 2014 tentang persyaratan penggunaan bahan tambahan pangan pemanis buatan dalam produk pangan.

Peraturan tersebut menjelaskan jenis dan persyaratan tertentu dalam penggunaan dan pemasangan label kepada produk yang memiliki komposisi pemanis buatan.

Selain itu, ada peraturan penandaan khusus dalam pelabelan produk yang memiliki pemanis buatan. Kedua aturan tersebut digunakan untuk melindungi konsumen, terutama kelompok rentan.

“Peringatan yang sangat minim ini berpotensi membuat banyak anak, ibu menyusui dan ibu hamil mengonsumsi makanan atau minuman yang berpemanis buatan, tanpa mengetahui kandungannya,” kata Tulus. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

YLKI Kecewa Larangan Peredaran Minyak Curah Dibatalkan

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas & 100 Tahun Kemerdekaan RI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas & 100 Tahun Kemerdekaan RI

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara