[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan dengan merevisi aturan pelabelan pada produk-produk yang mengandung pemanis buatan.
“Seperti memperjelas atau memperbesar tulisan, memberikan pewarnaan khusus, bahkan memberikan peringatan berupa gambar agar mudah dipahami konsumen,” ujar Peneliti YLKI Natalia Kurniawati, Jumat (11/10).
Dia mengatakan imbauan memperketan pengawasan itu bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, minimnya informasi dan penanda kandungan pemanis buatan pada label produk makanan dan minuman kemasan dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Ketua YLKI Tulus Abadi menambahkan label informasi mengenai komposisi atau penanda itu kerap disembunyikan oleh produsen. Misalnya, dengan ukuran tulisan yang kecil, dan penempatan label informasi produk di tempat yang tak terjangkau mata konsumen.
“Contohnya seperti ditaruh di sisi samping packaging produk, di bagian lipatannya, itu kan gak terlihat langsung pada konsumen ya, produsen kesannya setengah hati menampilkan informasi penting ini di label produk,” kata Tulus di kantor YLKI, Jakarta, Jumat (11/10).
Saat ini, terdapat 13 jenis pemanis dan pemanis buatan yang memperoleh izin digunakan dalam pangan olahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seperti aspartam, poliol dan sebagainya.
Tulus menduga pemanis buatan dapat berpotensi memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan konsumen.
Ia mengungkap berbagai studi telah dilakukan untuk menguji dampak konsumsi pemanis buatan terhadap kejadian penyakit, seperti gangguan fungsi ginjal, kegemukan, penyakit saraf, hingga kanker.
“Bahkan, beberapa negara sudah membatasi bahkan melarang secara ketat penggunaan pemanis buatan,” imbuhnya.
Peringatan kesehatan kepada masyarakat telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan dan keputusan BPOM No. HK.00.05.5.1.457 tahun 2014 tentang persyaratan penggunaan bahan tambahan pangan pemanis buatan dalam produk pangan.
Peraturan tersebut menjelaskan jenis dan persyaratan tertentu dalam penggunaan dan pemasangan label kepada produk yang memiliki komposisi pemanis buatan.
Selain itu, ada peraturan penandaan khusus dalam pelabelan produk yang memiliki pemanis buatan. Kedua aturan tersebut digunakan untuk melindungi konsumen, terutama kelompok rentan.
“Peringatan yang sangat minim ini berpotensi membuat banyak anak, ibu menyusui dan ibu hamil mengonsumsi makanan atau minuman yang berpemanis buatan, tanpa mengetahui kandungannya,” kata Tulus. (cnn)
Discussion about this post