Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum

Bowo Sidik Didakwa Terima US$163 Ribu dan Rp311 Juta

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-14
inHukum
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Marketing Manager PT HTK Asty Winasty.

Uang suap tersebut diterima secara langsung oleh terdakwa Bowo‎ atau melalui orang kepercayaannya, M Indung Adriani.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

Jaksa mengungkapkan, uang diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pilog. Sebelumnya, kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT Pilog telah diputus atau berhenti.

Diketahui ada upaya agar kapal-kapal milik PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan PT Pilog. Kapal-kapal itu diperuntukan sebagai kepentingan moda transportasi pupuk.

Pada 26 Februari 2019, masih dalam dakwaan JPU, terjadi MoU antara PT Pilog dengan PT HTK dalam optimalisasi dan utilisasi asset. Salah satu poinnya adalah disepakati bahwa PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK dan sebaliknya PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.

Di balik perjanjian itu, Bowo Sidik diduga meminta jatah fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar US$1,5 per metrik ton.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabata‎nnya,” ucap Jaksa.

Atas ulahnya ini, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rp 300 juta dari Swasta lain

Dalam sidang yang sama, Bowo Sidik juga didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (Persero), Lamidi Jimat. Bowo disebut menerima suap sebesar Rp300 juta usai membantu PT Ardila Insan Sejahtera mendapat pekerjaan penyediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero).

Selain memuluskan proyek, peran Bowo diketahui sekaligus menagih pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.

Jaksa mengatakan, Pada Juli 2018 PT Djakarta Llyod belum membayar kewajiban kepada perusahaan milik Lamidi sebesar Rp2 miliar. Utang itu berasal dari jasa pekerjaan perusahaan milik Lamidi kepada PT Djakarta Lloyd dalam angkutan dan pengadaan BBM di tahun 2009.

Lamidi juga meminta kepada Bowo agar perusahaan mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO dari PT Djakarta Lloyd. Kemudian, pada Agustus 2018 Bowo mempertemukan Lamidi dengan Direktur Utama PT Djakarta Llyod Sutoyo di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Bowo meneruskan apa yang menjadi tujuan dari Lamidi dalam pertemuan ini.

Namun, Sutoyo menyampaikan tidak bisa melunasi utang dan akan membayar sesuai dengan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yaitu dengan cara diangsur mulai tahun 2019 dibayar per triwulan.

Selanjutnya, Lamidi mengatakan kepada Sutoyo bahwa perusahaannya telah memasukkan penawaran pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Atas dasar itu, kata Jaksa, Bowo meminta Sutoyo agar memperhatikan permohonan tersebut dan membantunya menjadi vendor atau sebagai penyedia BBM ke PT Djakarta Lloyd.

Lamidi disebut memberikan uang kepada Bowo senilai Rp300 juta secara bertahap dengan pemberian pertama Rp50 juta, kedua Rp50 juta, ketiga Rp20 juta, keempat Rp80 juta dan pemberian terakhir sejumlah Rp100 juta. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Laba BRI Tumbuh Lebih Lambat pada Semester I 2019

Next Post

BPJS Kesehatan Kantongi Iuran Peserta Rp44,50 T per Juni

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPJS Kesehatan Kantongi Iuran Peserta Rp44,50 T per Juni

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In