Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1946 |
Susunan Dewan Pertahanan Daerah Dalam Daerah Istimewa |
2 Tahun 1946 |
Pembentukan Bank Negara |
3 Tahun 1946 |
Kewajiban Menyimpan Uang Dalam Bank |
4 Tahun 1946 |
Mengadakan Perubahan Dalam Undang-undang Tahun 1946 Nomor 6 |
5 Tahun 1946 |
Mengadakan Perubahan Dalam Undang-undang Tahun 1946 Nomor 6 |
6 Tahun 1946 |
Mengadakan Perubahan Dalam Perpu Tahun 1946 Nomor 3 Dari Hak Kewajiban Menyimpan Uang |
7 Tahun 1946 |
Mengadakan Perubahan Dalam Undang-undang Tahun 1946 Nomor 6 Dari Hal Susunan D.p.d Solo |
8 Tahun 1946 |
Badan Perwakilan Rakyat Di Daerah Surakarta |
9 Tahun 1946 |
Pencabutan Perpu Tahun 1946 Nomor 3 Dan Perubahan Perpu Tahun 1946 Nomor 5 |
10 Tahun 1946 |
Pencabutan Mengalirnya Uang Lama Ke Daerah Luar Jawa |
1 Tahun 1949 |
Daerah Militer Daerah Istimewa Yogyakarta |
2 Tahun 1949 |
Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang |
3 Tahun 1949 |
Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang |
4 Tahun 1949 |
|
5 Tahun 1949 |
|
6 Tahun 1949 |
|
7 Tahun 1949 |
|
8 Tahun 1949 |
|
9 Tahun 1949 |
|
10 Tahun 1949 |
|
11 Tahun 1949 |
|
12 Tahun 1949 |
|
13 Tahun 1949 |
|
14 Tahun 1949 |
|
15 Tahun 1949 |
|
16 Tahun 1949 |
|
17 Tahun 1949 |
|
18 Tahun 1949 |
|
19 Tahun 1949 |
|
20 Tahun 1949 |
|
21 Tahun 1949 |
|
22 Tahun 1949 |
|
23 Tahun 1949 |
|
24 Tahun 1949 |
|
25 Tahun 1949 |
Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang |
26 Tahun 1949 |
|
27 Tahun 1949 |
|
28 Tahun 1949 |
|
29 Tahun 1949 |
|
30 Tahun 1949 |
Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang |
31 Tahun 1949 |
|
32 Tahun 1949 |
|
33 Tahun 1949 |
|
34 Tahun 1949 |
|
35 Tahun 1949 |
|
36 Tahun 1949 |
Penghidupan Kembali Pengadilan Tentara |
1 Tahun 1950 |
Peraturan Yang Menetapkan Peraturan-peraturan Mana Yang Berlaku Untuk Daerah-daerah Yang Menggabungkan Pada Republik Indonesia. (ditetapkan Di Yogyakarta) |
2 Tahun 1950 |
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pemerintahan. (ditetapkan Di Yogyakarta) |
3 Tahun 1950 |
Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan. (ditetapkan Di Yogyakarta) |
4 Tahun 1950 |
Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah. (ditetapkan Di Yogyakarta) |
5 Tahun 1950 |
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. (ditetapkan Di Yogyakarta) |
6 Tahun 1950 |
Pajak Dalam Daerah Pulihan. (ditetapkan Di Yogyakarta) |
1 Tahun 1959 |
Bank Umum Negara. |
2 Tahun 1959 |
Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500 Dan Rp. 1.000,-. |
3 Tahun 1959 |
Pembekuan Sebagian Dari Simpanan Pada Bank-bank. |
4 Tahun 1959 |
Penghapusan Sistim Bukti Ekspor. |
5 Tahun 1959 |
Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Mata Uang Kertas Rp. 1.000 Dan Rp. 500,-. |
6 Tahun 1959 |
Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp. 1.000, Dan Rp. 500 Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 Nilainya Turun. |
7 Tahun 1959 |
Pengubahan Ordonansi Pajak Kekayaan. |
8 Tahun 1959 |
Pengubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor. |
9 Tahun 1959 |
Perubahan Tarip Pajak Radio. |
10 Tahun 1959 |
Penambahan Bea Balik Nama. |
11 Tahun 1959 |
Pajak Hasil Bumi. |
12 Tahun 1959 |
Pajak Deviden. |
13 Tahun 1959 |
Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. |
14 Tahun 1959 |
Kenaikan Cukai Tembakau. |
15 Tahun 1959 |
Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir. |
16 Tahun 1959 |
Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. |
17 Tahun 1959 |
Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah. |
18 Tahun 1959 |
Pengubahan Dan Tambahan Bea Materai 1921. |
19 Tahun 1959 |
Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908. |
20 Tahun 1959 |
Pengubahan Dan Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951. |
21 Tahun 1959 |
Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi. |
22 Tahun 1959 |
Pengubahan Nama Medali Sewindu Apri Menjadi Bintang Sewindu Apri. |
23 Tahun 1959 |
Keadaan Bahaya. |
24 Tahun 1959 |
Perubahan/tambahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7,12,13,15,16,17,18,19, Dan 20 Tahun 1959. |
25 Tahun 1959 |
Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia. |
26 Tahun 1959 |
Pinjaman Konsolidasi Tahun 1959. |
27 Tahun 1959 |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. |
28 Tahun 1959 |
Dasar Perhitungan Malayan Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak Negara Di Daerah Kepulauan Riau. |
29 Tahun 1959 |
Perubahan Masa Pemungutan Pajak Verponding Dan Pajak Bangsa Asing. |
1 Tahun 1960 |
Penambahan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. |
2 Tahun 1960 |
Pergudangan. |
3 Tahun 1960 |
Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseroan Warga Negara Belanda. |
4 Tahun 1960 |
Perairan Indonesia. |
5 Tahun 1960 |
Penghentian Berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1951. |
6 Tahun 1960 |
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960. |
7 Tahun 1960 |
Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Ibw Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960. |
8 Tahun 1960 |
Mengubah Dan Menambah Undang-undang Tentang Penetapan Anggaran Belanja Dan Sumber-sumber Pendapatan Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959. |
9 Tahun 1960 |
Mengubah Dan Menambah Undang-undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan Ibw Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959. |
10 Tahun 1960 |
Pejabat Yang Menjalankan Jabatan Presiden Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada/berhalangan. |
11 Tahun 1960 |
Perubahan Modal Bank Indonesia. |
12 Tahun 1960 |
Pembubaran Panitia Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak. |
13 Tahun 1960 |
Bank Dagang Negara |
14 Tahun 1960 |
Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan Hukum Algemenevolks Crediet Bank. |
15 Tahun 1960 |
Perubahan Undang-undang Nomor 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal. |
16 Tahun 1960 |
Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
17 Tahun 1960 |
Perubahan Tarip Upah Untuk Balai Harta Peninggalan. |
18 Tahun 1960 |
Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum 17 Agustus 1945. |
19 Tahun 1960 |
Perusahaan Negara. |
20 Tahun 1960 |
Kewenangan Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api. |
21 Tahun 1960 |
Bank Pembangunan Indonesia. |
22 Tahun 1960 |
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Perpu Nomor 23 Tahun 1959. |
23 Tahun 1960 |
Rahasia Bank. |
24 Tahun 1960 |
Pengusutan Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. |
25 Tahun 1960 |
Perubahan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1958. |
26 Tahun 1960 |
Perubahan Pasal 27 Dan Pasal 28 Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960. |
27 Tahun 1960 |
Uang Honorarium Juru Sumpah. |
28 Tahun 1960 |
Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Kepada Persediaan/dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Logam Dka Tanpa Ijin. |
29 Tahun 1960 |
Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi. |
30 Tahun 1960 |
Peleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia. |
31 Tahun 1960 |
Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 Tentang Pinjaman Obligasi Berhadiah Tahun 1959. |
32 Tahun 1960 |
Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri. |
33 Tahun 1960 |
Perubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (pajak Penjualan). |
34 Tahun 1960 |
Pajak Transfer. |
35 Tahun 1960 |
Kredit Dan Likwiditet Bank. |
36 Tahun 1960 |
Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. |
37 Tahun 1960 |
Pertambangan. |
38 Tahun 1960 |
Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-tanaman Tertentu. |
39 Tahun 1960 |
Penyaluran Militer Wajib Darurat Ke Dalam Rangka Wajib Militer. |
40 Tahun 1960 |
Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer. |
41 Tahun 1960 |
Bank Koperasi Tani Dan Nelayan. |
42 Tahun 1960 |
Peleburan Bank Rakyat Indonesia Ke Dalam Bank Koperasi Tani Dan Nelayan. |
43 Tahun 1960 |
Peleburan P.t Bank Tani Dan Nelayan. |
44 Tahun 1960 |
Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi. |
45 Tahun 1960 |
Pembentukan Dewan Perusahaan. |
46 Tahun 1960 |
Perubahan Nama Dan Kedudukan Hukum Serta Pemindahan Tempat Kedudukan Nv. Nederlandsch-indische Aardolle Maatschappij. |
47 Tahun 1960 |
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah |
48 Tahun 1960 |
Pengawasan Pendidikan Dan Pengajaran Asing. |
49 Tahun 1960 |
Panitia Urusan Piutang Negara. |
50 Tahun 1960 |
Larangan Organisasi Dan Pengawasan Perusahaan-perusahaan Orang Asing Tertentu. |
51 Tahun 1960 |
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. |
52 Tahun 1960 |
Perubahan Pasal 43 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya. |
53 Tahun 1960 |
Perubahan Dan Tambahan Pajak Dividen. |
54 Tahun 1960 |
Penarikan Kembali Ordonansi Pajak Upah Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1959. |
55 Tahun 1960 |
Penyempurnaan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. |
56 Tahun 1960 |
Penetapan Luas Tanah Pertanian. |
1 Tahun 1961 |
Barang |
1 Tahun 1962 |
Pemanggilan Dan Pengerahan Semua Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan Pertahanan Negara |
2 Tahun 1962 |
Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri |
3 Tahun 1962 |
Penerimaan Dan Penggunaan Warga-negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-serta Dalam Perujuangan Pembebasan Irian Barat |
4 Tahun 1962 |
Pengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamin Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas Nama Pan American International Oil Co. |
5 Tahun 1962 |
Pergudangan |
6 Tahun 1962 |
Pokok-pokok Perumahan |
7 Tahun 1962 |
Penggunaan Dan Pengawasan Atas Penggunaan Dana-dana Investasi |
8 Tahun 1962 |
Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan |
9 Tahun 1962 |
Pengendalian Harga |
10 Tahun 1962 |
Pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933 |
11 Tahun 1962 |
Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang |
12 Tahun 1962 |
Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa |
13 Tahun 1962 |
Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor |
14 Tahun 1962 |
Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor Yang Diimpor Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia |
15 Tahun 1962 |
Penegasan Dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi |
16 Tahun 1962 |
Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan |
17 Tahun 1962 |
Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No. 21 Prp Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia |
1 Tahun 1963 |
Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-hasil Tembakau Dari Perusahaan-perusahaan Itu Kedalam Peredaran Bebas (disempurnakan) |
2 Tahun 1963 |
Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi Di Bidang Pembiayaan Impor Dan Ekspor |
3 Tahun 1963 |
Perubahan Undang-undang No. 4 Prp Tahun 1959 Dan Pencabutan Undang-undang No. 32 Prp Tahun 1960 Dan Undang-undang No. 34 Prp Tahun 1960 |
4 Tahun 1963 |
Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No. 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos |
5 Tahun 1963 |
Surat Hutang Landreform |
6 Tahun 1963 |
Telekomunikasi |
7 Tahun 1963 |
Badan Pemeriksa Keuangan |
8 Tahun 1963 |
Pemasukan Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia |
9 Tahun 1963 |
Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-bea Dan Cukai-cukai Di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau |
1 Tahun 1964 |
Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No. 21 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958, Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran-negara Tahun 19 |
2 Tahun 1964 |
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-undang No. 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-tenggara |
3 Tahun 1964 |
Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan |
4 Tahun 1964 |
Pembentukan Daerah Tingkat Ii Dairi Dengan Mengubah Undang-undang No. 7 Drt. 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara |
5 Tahun 1964 |
Nilai Transaksi Rupiah Dan Pembebasan Atas Impor |
6 Tahun 1964 |
Badan Pemeriksa Keuangan |
1 Tahun 1965 |
Perubahan/penambahan Undang-undang No.7 Tahun 1960 (lembaran-negara Tahun 1960 No.109) |
2 Tahun 1965 |
Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 |
1 Tahun 1968 |
Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci |
1 Tahun 1969 |
Bentuk-bentuk Usaha Negara |
1 Tahun 1971 |
Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong |
2 Tahun 1971 |
Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma |
1 Tahun 1984 |
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 |
1 Tahun 1992 |
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan |
1 Tahun 1997 |
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan |
1 Tahun 1998 |
Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan |
2 Tahun 1998 |
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum |
3 Tahun 1998 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum |
1 Tahun 1999 |
Pengadilan Hak Asasi Manusia |
1 Tahun 2000 |
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas |
2 Tahun 2000 |
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang |
3 Tahun 2000 |
Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan |
1 Tahun 2002 |
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme |
2 Tahun 2002 |
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 |
1 Tahun 2004 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan |
2 Tahun 2004 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
1 Tahun 2005 |
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
2 Tahun 2005 |
Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara |
3 Tahun 2005 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah |
1 Tahun 2006 |
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
2 Tahun 2006 |
Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan |
1 Tahun 2007 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang |
2 Tahun 2007 |
Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara |
1 Tahun 2008 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua |
2 Tahun 2008 |
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia |
3 Tahun 2008 |
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan |
4 Tahun 2008 |
Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan |
5 Tahun 2008 |
Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan |
1 Tahun 2009 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
2 Tahun 2009 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
3 Tahun 2009 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian |
4 Tahun 2009 |
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Discussion about this post