PUTUSAN
Nomor 701/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah
mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. QQQ,
beralamat di Jl. WWW Nomor:XXX Bandung,
Pemohon Peninjauan
Kembali, dahulu Penggugat ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Jenderal Pajak ;
- DEF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jenderal
Pajak ; - GHI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding, - JKL, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, - MNO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1303/PJ/2012, tanggal 10 Agustus 2012,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor
37227/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Materi gugatan:
Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor
KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak sesuai
dengan prosedur dan atau tata cara yang telah diatur dalam
Undang-undang Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan
Tergugat;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008
Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT QQQ adalah
tidak benar atau cacat hukum karena tidak memenuhi
legalitas formal Penggugat;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal
15 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan
peraturan tentang penyelesaian keberatan dan juga diterbitkan
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang cacat hukum
sehingga harus dibatalkan ;
Bahwa Permohonan agar Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan Penggugat
kepada Tergugat untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008 yang lebih bayar
sejumlah Rp62.649.741,00
Bahwa Penggugat menyampaikan uraian kronologis dan seluruh ketentuan
peraturan-peraturan terkait sebagai dasar dalam mengajukan gugatan,
yaitu sebagai berikut :
- Kronologis Penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
- Dasar Hukum Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan serta
Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan ; - Pelaksanaan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagai dasar
penerbitan Surat Keputusan Keberatan ; - Legalitas Formal PT QQQ ;
- Dasar Hukum Pengajuan Gugatan ;
- Ketentuan Formal atas Surat Gugatan ;
KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN :
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/
WPJ.09/KP.030512009 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-65/WPJ.09/KP.0300/2010 tanggal 7 Juni 2010,
KPP Pratama Bandung Cicadas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau
JKP masa pajak Juli 2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010
;
Bahwa Penggugat mengajukan Keberatan dengan Nomor surat 069/NI/IX/10
tertanggal 17 September 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung
Cicadas pada tanggal 17 September 2010 ;
Bahwa dalam rangka penyelesaian Surat Keberatan yang telah Penggugat
sampaikan di atas, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melalui Surat
Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, menyampaikan
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 ;
Bahwa Penggugat telah menanggapi Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa
Barat I dengan Surat Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang
Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011,
yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5
September 2011 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 telah melampaui
batas waktu yang diatur dalam prosedur penyelesaian keberatan sehingga
tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan
Surat Ketetapan Keberatan ;
Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menerbitkan Keputusan
Tergugat Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 Tentang Keputusan Keberatan
Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP tanggal 15 September 2011 dan
Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011, tanpa mempertimbangkan
alasan yang Penggugat kemukakan ;
DASAR HUKUM PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN SERTA KETENTUAN FORMAL
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN :
1 | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 26 A ayat 1 dan 2 diatur sebagai berikut : Ayat 1 : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 2 : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya ; |
2 | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pasal 9 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya ; |
3 | Berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Tergugat ini ; |
4 | Berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-52/PJ./2010 tanggal 26 November 2010, BAB IV Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa Keberatan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku namun belum diterbitkan Keputusan Keberatan, tata cara penyelesaian keberatan mengacu pada Peraturan Tergugat Nomor: PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan ; |
PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR SEBAGAI DASAR PENERBITAN
SURAT KETETAPAN KEBERATAN :
1 | Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/ 2011 tanggal 25 Agustus 2011, dan Penggugat terima pada tanggal 26 Agustus 2011hari Jumat sore jam 14.30.WIB.; |
||||||||||||
2 | Surat Pemberitahuan dimaksud di atas, menyebutkan sesuai dengan format Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, dengan menyatakan hal sebagai berikut: “Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran Saudara untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada”: Hari / tanggal: Senin/5-9-2011 Waktu : Pukul 09.00 W1B Tempat : Bidang PKB Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Jl. Asia Afrika Nomor 114 Bandung ; |
||||||||||||
3 | Penggugat merasa keberatan dan memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, karena telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan, dan Penggugat mempertimbangkan bahwa hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak untuk hadir dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang Penggugat ajukan tidak diindahkan. Berdasarkan Ketentuan yang ada, mengenai Batas Waktu 10 hari sesuai dengan Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, seharusnya panggilan harus dilaksanakan palinglambat pada tanggal 3 September 2011 ; |
||||||||||||
4 | Panggilan untuk Hadir kepada Penggugat untuk menyampaikan data, bukti, dokumen pendukung dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan sebagaimana diuraikan pada butir 2, tertulis secara jelas pada tanggal 5 September 2011 atau 12 (dua belas) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan, yaitu tanggal 25 Agustus 2011. Dengan demikian telah melampaui batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku atau melebihi 10 (sepuluh) hari ; |
||||||||||||
5. | Berdasarkan fakta dan ketentuan yang melandasi proses penyelesaian Keputusan Keberatan yang telah Penggugat uraikan sebelumnya, Penggugat menyimpulkan terdapat pelanggaran ketentuan formal tentang tata cara penyelesaian keberatan,yaitu sebagai berikut:
|
||||||||||||
6) | Sudah selayaknya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I secara hati-hati dan bijaksana mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya Libur Cuti Bersama Nasional berdasarkan SKB 3 (tiga) Menteri yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 Agustus, 1 September dan 2 September 2011 dalam menerbitkan Surat Panggilan untuk hadir kepada Wajib Pajak. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ini diterbitkan dengan tidak memperhitungkan waktu yang ada dan sangat tidak mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak. Penggugat sungguh tidak diberikan kesempatan atau waktu yang cukup untuk mempersiapkan materi tanggapan maupun penjelasan yang memadai karena surat panggilan tersebut Penggugat terima pada hari Jumat sore tanggal 26 Agustus 2011 dan terhitung tanggal 27 Agustus 2011 seluruh kegiatan kantor dan seluruh pegawai telah mulai libur sehubungan dengan cuti bersama nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri sampai dengan tanggal 4 September 2011; |
||||||||||||
7) | Atas terlampauinya batas waktu panggilan kepada Wajib Pajak yaitu melebihi 10 (sepuluh) hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, Penggugat telah menulis Surat kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 dengan Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor: S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan, Penggugat tidak memperoleh tanggapan maupun respon sama sekali sampai dengan Surat Gugatan atas Keputusan Tergugat No: KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 ini Penggugat sampaikan ke Pengadilan Pajak; |
LEGALITAS FORMAL PT NOBEL INDUSTRIES :
Bahwa Penggugat merupakan satu badan hukum berbentuk perseroan terbatas
hasil penggabungan Perusahaan (Merger) antara PT. XZA dan PT. WQE yang
telah dilaksanakan dan berlaku secara efektif pada bulan September 2008
dengan penjelasan sebagai berikut :
• PT. XZA, sebagai penerus kegiatan;
• PT. WQE, sebagai perusahaan yang digabungkan ;
Bahwa penggabungan perusahaan ini telah dituangkan dalam Akta
Perjanjian Penggabungan Nomor: 70 tanggal 28 Agustus 2007 dan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 31 tanggal 23 Oktober 2007 di hadapan
Notaris Dr. GRV, SH. Rencana Penggabungan Usaha ini sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
melalui Surat Persetujuan Penggabungan Perusahaan Nomor 80/III/PMDN/
2007 tanggal 16 Juli 2007 dengan Nomor Proyek
1711/1712/1721/1722/2430-32-03971;
Bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT. XZA sebagai akibat dari
penggabungan serta perubahan nama dari semula PT. XZA menjadi PT. QQQ
telah dituangkan dalam Akta Nomor: 37 tanggal 22 Juli 2008 dari Notaris
Dr. YRT, SH dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor
AHU35263.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 ;
Bahwa Penggugat juga telah mengajukan perubahan identitas atas nama PT
QQQ ke KPP domisili, KPP Pratama Bandung Cicadas, dan telah
ditindaklanjuti oleh pihak KPP dengan menerbitkan NPWP :
0X.XXX.X0X.X-XXX.000 dan Surat Keterangan Terdaftar sesuai surat Nomor
PEM-UP-40/WPJ.09/KP.0303/2008 tanggal 28 Juli 2008 ;
Bahwa sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penggabungan usaha,
Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan
Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha dengan
Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 September 2008;
Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah
Penggugat uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai
tanggal 26 September 2008 PT QQQ secara sah menurut hukum adalah
perusahaan penerus kegiatan sehubungan dengan penggabungan usaha
(merger) antara PT XZA dan PT WQE sesuai Keputusan Direktorat Jenderal
Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta
dalam rangka penggabungan usaha dengan Nomor
KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 September 2008;
Bahwa oleh karena itu Penggugat berpendapat bahwa Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008 Nomor:
00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT QQQ untuk adalah
tidak benar atau cacat hukum, karena tidak memenuhi legalitas formal,
yaitu :
- Surat Ketetapan Pajak atau pajak yang masih harus dibayar
oleh PT
QQQ sebagai perusahaan baru hasil merger (termasuk PT WQE), seharusnya
hanya meliputi Tahun/Masa pajak September 2008 sampai dengan Desember
2008 ; - Sedangkan untuk Tahun/Masa pajak Juli 2008 sampai dengan
Agustus
2008, Surat Ketetapan Pajak seharusnya diterbitkan atas nama PT XZA,
dan tidak termasuk hasil usaha PT WQE disebabkan pengabungan usaha
belum efektif ; - Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat Nomor
KEP-1881/WPJ.09/D.06/2011 Tentang Keputusan Keberatan Atas SKPKB Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa
pajak Juli 2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 menjadi
tidak benar atau cacat hukum karena diterbitkan atas Surat ketetapan
Pajak yang tidak benar atau cacathukum, dan harus dibatalkan;
DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN :
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 23 ayat 2 huruf (d) diatur
bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap (d)
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
diajukan kepada Badan Peradilan Pajak” ;
Perlu Penggugat simpulkan kembali bahwa:
- Gugatan yang Penggugat sampaikan adalah terhadap penerbitan
Surat
Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan
prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; - Surat Gugatan Penggugat ini telah sesuai dengan dasar hukum
yang mengatur Tentang Gugatan Wajib Pajak;
KETENTUAN FORMAL ATAS SURAT GUGATAN :
Bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) diatur ketentuan sebagai
berikut:
ayat (1) |
: Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak ; |
Ayat (3) |
: Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; |
ayat (6) |
: Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan; |
Bahwa dengan demikian surat gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan
formal ;
Bahwa dalam rangka memenuhi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, maka bersama ini Penggugat juga mengajukan
permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda
selama Proses Gugatan ini sedang berjalan, sampai adanya putusan Resmi
dari Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan penagihan akan
mengakibatkan kegiatan operasional usaha Penggugat menjadi sangat
terganggu dan dampaknya akan sangat merugikan akibat adanya Surat
Keputusan Keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal dan secara
nyata tidak sah serta harus dibatalkan demi hukum ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
PUT.37227/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan
Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor
00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT QQQ, NPWP
0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jl. WWW Nomor XXX Bandung ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT.37227/PP/
M.XIII/99/2012 tanggal 15 Maret 2012 diberitahukan kepada Penggugat
pada tanggal 16 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 28
Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali
No. PKA-926/SP.52/AB/VI/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak
permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang
memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 28 Juni 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 23 Juli 2012 telah
diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Penggugat diajukan
jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali
tersebut formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah
:
A | Bahwa Majelis berpendapat jangka waktu 10 (sepuluh) hari ditentukan bagi Penggugat untuk menanggapi secara tertulis atas Surat Tergugat Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 bukan jangka waktu atau batas waktu undangan bagi Penggugat untuk hadir sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan bukan jangka waktu atau batas waktu undangan bagi Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, dengan alasan :
|
B | Bahwa Majelis berpendapat baik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 (sepuluh) hari bagi Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 (sepuluh) hari bagi Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir, dengan alasan : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pasal 9 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya; Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-49/P1/2009 tanggal 7 September 2009, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; Bunyi kalimat dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak : “ Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti, dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran Saudara guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada : …….” Bahwa berdasarkan uraian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 dalam lampiran V, telah jelas mengatur jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini sehingga Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menyatakan alasan pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
C | Bahwa Majelis berpendapat fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 ( tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10 hari) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak berkaitan dengan alasan gugatan ; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10 hari) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak berkaitan dengan alasan gugatan ; |
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menyatakan
bahwa seharusnya Majelis Pengadilan Pajak memper-timbangkan fakta lain
dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus
2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka
waktu 10 hari) karena hal tersebut menyangkut hak yang dimiliki oleh
Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat yang sangat berpengaruh
atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang berkaitan dengan Keputusan
Keberatan;
Sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak bahwa Hakim Pengadilan Pajak harus
mempertimbangkan semua bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah
pihak, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 69 mengenai alat bukti, yaitu :
(1) | Alat bukti dapat berupa :
|
(2) | Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan ; Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, maka Majelis Pengadilan Pajak dalam putusannya dengan nyata-nyata tidak mempertimbangkan fakta lain dalam persidangan yang kalau dipertimbangkan dapat mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; |
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.37227/PP/M.XIII/99/2012 diucapkan tanggal 15 Maret 2012 yang
menyatakan :
- Menolak Pemohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Juli
2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT.
QQQ, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jl. WWW Nomor XXX,
Bandung;
“adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku” ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan
alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai
berikut :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak
permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan
Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor
00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama Penggugat sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang beralaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2014 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. QQQ
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus
membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009,
Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. QQQ tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013 oleh FCE, SH. M.Sc., Ketua Muda
Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. JYI, SH. M.Hum., dan Dr. H. MBO, SH. MH., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh LDW, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis:ttd. Dr. H. JYI, S.H.,M.Hum. ttd. Dr. H. MBO, S.H.,M.H., |
Ketua Majelis:ttd. FCE, S.H.,M.Sc., |
Panitera Pengganti :ttd. LDW, S.H., M.H., |
|
Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,KTS, SH.
NIP. XX0000XXX
Source: ortax.org
Discussion about this post