Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 701/B/PK/PJK/2012

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-05-16
inPengadilan
Reading Time: 16 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PUTUSAN
Nomor 701/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah
mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :

PT. QQQ,
beralamat di Jl. WWW Nomor:XXX Bandung,

Pemohon Peninjauan
Kembali, dahulu Penggugat ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jenderal
    Pajak ;
  3. GHI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
    Keberatan dan Banding,
  4. JKL, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
    Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  5. MNO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan

Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1303/PJ/2012, tanggal 10 Agustus 2012,

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ;

Mahkamah Agung tersebut,

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor
37227/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :

Materi gugatan:

Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor
KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tidak sesuai
dengan prosedur dan atau tata cara yang telah diatur dalam
Undang-undang Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan
Tergugat;

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008
Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT QQQ adalah
tidak benar atau cacat hukum karena tidak memenuhi
legalitas formal Penggugat;

Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal
15 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan
peraturan tentang penyelesaian keberatan dan juga diterbitkan
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang cacat hukum
sehingga harus dibatalkan ;

Bahwa Permohonan agar Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan Penggugat
kepada Tergugat untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008 yang lebih bayar
sejumlah Rp62.649.741,00

Bahwa Penggugat menyampaikan uraian kronologis dan seluruh ketentuan
peraturan-peraturan terkait sebagai dasar dalam mengajukan gugatan,
yaitu sebagai berikut :

  1. Kronologis Penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
  2. Dasar Hukum Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan serta
    Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan ;
  3. Pelaksanaan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagai dasar
    penerbitan Surat Keputusan Keberatan ;
  4. Legalitas Formal PT QQQ ;
  5. Dasar Hukum Pengajuan Gugatan ;
  6. Ketentuan Formal atas Surat Gugatan ;

KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN :

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/
WPJ.09/KP.030512009 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-65/WPJ.09/KP.0300/2010 tanggal 7 Juni 2010,
KPP Pratama Bandung Cicadas menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau
JKP masa pajak Juli 2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010
;

Bahwa Penggugat mengajukan Keberatan dengan Nomor surat 069/NI/IX/10
tertanggal 17 September 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Bandung
Cicadas pada tanggal 17 September 2010 ;

Bahwa dalam rangka penyelesaian Surat Keberatan yang telah Penggugat
sampaikan di atas, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melalui Surat
Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011, menyampaikan
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5 September 2011 ;

Bahwa Penggugat telah menanggapi Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa
Barat I dengan Surat Nomor 070/NI/IX/11 tanggal 8 September 2011 yang
Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat Khusus tanggal 8 September 2011,
yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada tanggal 5
September 2011 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 telah melampaui
batas waktu yang diatur dalam prosedur penyelesaian keberatan sehingga
tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar Penerbitan
Surat Ketetapan Keberatan ;

Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menerbitkan Keputusan
Tergugat Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 Tentang Keputusan Keberatan
Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP tanggal 15 September 2011 dan
Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011, tanpa mempertimbangkan
alasan yang Penggugat kemukakan ;

DASAR HUKUM PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN SERTA KETENTUAN FORMAL
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN :

1Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 26 A ayat 1 dan 2 diatur
sebagai berikut :
Ayat 1 : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Ayat
2 : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib
Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
mengenai keberatannya ;
2Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan
dan Penyelesaian Keberatan, Pasal 9 ayat (1) secara jelas mengatur
bahwa Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus
menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat guna
memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya ;
3Berdasarkan
Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September
2009, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa Sebelum menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan, Tergugat harus meminta Wajib Pajak untuk hadir
guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai
keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan
Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Tergugat
ini ;
4Berdasarkan
Peraturan Tergugat Nomor PER-52/PJ./2010 tanggal 26
November 2010, BAB IV Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa Keberatan yang
telah disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku
namun belum diterbitkan Keputusan Keberatan, tata cara penyelesaian
keberatan mengacu pada Peraturan Tergugat Nomor: PER-49/PJ./2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan ;

PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR SEBAGAI DASAR PENERBITAN
SURAT KETETAPAN KEBERATAN :

1Surat
Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Penggugat diterbitkan oleh Kepala
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/ 2011
tanggal 25 Agustus 2011, dan Penggugat terima pada tanggal 26 Agustus
2011hari Jumat sore jam 14.30.WIB.;
2Surat
Pemberitahuan dimaksud di atas, menyebutkan sesuai dengan format
Lampiran V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September
2009, dengan menyatakan hal sebagai berikut:
“Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan dengan
kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan
untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai
data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran
Saudara untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada”:
Hari / tanggal: Senin/5-9-2011
Waktu : Pukul 09.00 W1B
Tempat : Bidang PKB Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Jl. Asia Afrika
Nomor 114 Bandung ;
3Penggugat
merasa keberatan dan memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan
sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, karena telah melampaui batas
waktu 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal surat pemberitahuan, dan
Penggugat mempertimbangkan bahwa hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak
untuk hadir dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
mengenai keberatan yang Penggugat ajukan tidak diindahkan. Berdasarkan
Ketentuan yang ada, mengenai Batas Waktu 10 hari sesuai dengan Lampiran
V Peraturan Tergugat Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009,
seharusnya panggilan harus dilaksanakan palinglambat pada tanggal 3
September 2011 ;
4Panggilan
untuk Hadir kepada Penggugat untuk menyampaikan data, bukti, dokumen
pendukung dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai
keberatan sebagaimana diuraikan pada butir 2, tertulis secara jelas
pada tanggal 5 September 2011 atau 12 (dua belas) hari terhitung dari
tanggal surat pemberitahuan, yaitu tanggal 25 Agustus 2011. Dengan
demikian telah melampaui batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku atau
melebihi 10 (sepuluh) hari ;
5.Berdasarkan
fakta dan ketentuan yang melandasi proses penyelesaian Keputusan
Keberatan yang telah Penggugat uraikan sebelumnya, Penggugat
menyimpulkan terdapat pelanggaran ketentuan formal tentang tata cara
penyelesaian keberatan,yaitu sebagai berikut:

a)Sesuai
dengan ketentuan aturan dan tata cara penyelesaian keberatan, Sebelum
menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Tergugat harus menyampaikan
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi
keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan ;
b)Sesuai
aturan tentang tata cara penyelesaian keberatan, kesempatan menanggapi
secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti dan
dokumen pendukung, dan untuk hadir, ditetapkan batas waktu paling lama
10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat Pemberitahuan Untuk
Hadir;
c)Fakta
yang ada diketahui bahwa panggilan kepada Wajib Pajak untuk menanggapi
secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai data, bukti dan
dokumen pendukung, dan untuk hadir ditetapkan setelah 12 (dua belas)
hari terhitung tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, yaitu pada
tanggal 5 September 2011;
d)Prosedur
atas hak Wajib Pajak untuk menyampaikan data, bukti, dokumen pendukung
dan untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
mengenai keberatan menjadi terlampaui atau tidak terpenuhi, karena
panggilan untuk hadir menyampaikan data, bukti, dokumen pendukung dan
memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan ditetapkan 12 (dua
belas) hari, padahal sesuai dengan ketentuan batas waktu paling lama
adalah 10 (sepuluh) hari;
e)Karena
batas waktu untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh
penjelasan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan yang
mengatur tentang tata cara penyelesaian keberatan yaitu 10 (sepuluh)
hari tidak terpenuhi oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q Kantor Wilayah
DJP Jawa Barat I, maka Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan
oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dengan Nomor:
S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 adalah tidak memenuhi
ketentuan formal ;
f)Karena
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah
DJP Jawa Barat I Nomor S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011
tidak memenuhi ketentuan formal, maka Keputusan Tergugat Nomo:
KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 Tentang Keputusan
Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP dan Penggugat
terima pada tanggal 16 September 2011 harus dibatalkan ;
6)Sudah
selayaknya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I secara hati-hati dan
bijaksana mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya Libur Cuti
Bersama Nasional berdasarkan SKB 3 (tiga) Menteri yang menetapkan cuti
bersama pada tanggal 29 Agustus, 1 September dan 2 September 2011 dalam
menerbitkan Surat Panggilan untuk hadir kepada Wajib Pajak. Surat
Pemberitahuan Untuk Hadir ini diterbitkan dengan tidak memperhitungkan
waktu yang ada dan sangat tidak mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak.
Penggugat sungguh tidak diberikan kesempatan atau waktu yang cukup
untuk mempersiapkan materi tanggapan maupun penjelasan yang memadai
karena surat panggilan tersebut Penggugat terima pada hari Jumat sore
tanggal 26 Agustus 2011 dan terhitung tanggal 27 Agustus 2011 seluruh
kegiatan kantor dan seluruh pegawai telah mulai libur sehubungan dengan
cuti bersama nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri sampai dengan
tanggal 4 September 2011;
7)Atas
terlampauinya batas waktu panggilan kepada Wajib Pajak yaitu melebihi
10 (sepuluh) hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Tergugat Nomor
PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009, Penggugat telah menulis Surat
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 dengan Nomor 070/NI/IX/11
tanggal 8 September 2011 yang Penggugat kirimkan melalui Pos Kilat
Khusus tanggal 8 September 2011, yang menyatakan bahwa Surat
Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa
Barat I dengan Nomor: S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 tertanggal 25 Agustus
2011 tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipakai sebagai dasar
Penerbitan Surat Ketetapan Keberatan, Penggugat tidak memperoleh
tanggapan maupun respon sama sekali sampai dengan Surat Gugatan atas
Keputusan Tergugat No: KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September
2011 ini Penggugat sampaikan ke Pengadilan Pajak;

LEGALITAS FORMAL PT NOBEL INDUSTRIES :
Bahwa Penggugat merupakan satu badan hukum berbentuk perseroan terbatas
hasil penggabungan Perusahaan (Merger) antara PT. XZA dan PT. WQE yang
telah dilaksanakan dan berlaku secara efektif pada bulan September 2008
dengan penjelasan sebagai berikut :
• PT. XZA, sebagai penerus kegiatan;
• PT. WQE, sebagai perusahaan yang digabungkan ;

Bahwa penggabungan perusahaan ini telah dituangkan dalam Akta
Perjanjian Penggabungan Nomor: 70 tanggal 28 Agustus 2007 dan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 31 tanggal 23 Oktober 2007 di hadapan
Notaris Dr. GRV, SH. Rencana Penggabungan Usaha ini sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
melalui Surat Persetujuan Penggabungan Perusahaan Nomor 80/III/PMDN/
2007 tanggal 16 Juli 2007 dengan Nomor Proyek
1711/1712/1721/1722/2430-32-03971;

Bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT. XZA sebagai akibat dari
penggabungan serta perubahan nama dari semula PT. XZA menjadi PT. QQQ
telah dituangkan dalam Akta Nomor: 37 tanggal 22 Juli 2008 dari Notaris
Dr. YRT, SH dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor
AHU35263.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 ;

Bahwa Penggugat juga telah mengajukan perubahan identitas atas nama PT
QQQ ke KPP domisili, KPP Pratama Bandung Cicadas, dan telah
ditindaklanjuti oleh pihak KPP dengan menerbitkan NPWP :
0X.XXX.X0X.X-XXX.000 dan Surat Keterangan Terdaftar sesuai surat Nomor
PEM-UP-40/WPJ.09/KP.0303/2008 tanggal 28 Juli 2008 ;

Bahwa sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penggabungan usaha,
Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan
Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha dengan
Nomor KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 September 2008;

Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah
Penggugat uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai
tanggal 26 September 2008 PT QQQ secara sah menurut hukum adalah
perusahaan penerus kegiatan sehubungan dengan penggabungan usaha
(merger) antara PT XZA dan PT WQE sesuai Keputusan Direktorat Jenderal
Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta
dalam rangka penggabungan usaha dengan Nomor
KEP-305/WPJ.09/BD.0501/2008 tertanggal 26 September 2008;

Bahwa oleh karena itu Penggugat berpendapat bahwa Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008 Nomor:
00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT QQQ untuk adalah
tidak benar atau cacat hukum, karena tidak memenuhi legalitas formal,
yaitu :

  1. Surat Ketetapan Pajak atau pajak yang masih harus dibayar
    oleh PT
    QQQ sebagai perusahaan baru hasil merger (termasuk PT WQE), seharusnya
    hanya meliputi Tahun/Masa pajak September 2008 sampai dengan Desember
    2008 ;
  2. Sedangkan untuk Tahun/Masa pajak Juli 2008 sampai dengan
    Agustus
    2008, Surat Ketetapan Pajak seharusnya diterbitkan atas nama PT XZA,
    dan tidak termasuk hasil usaha PT WQE disebabkan pengabungan usaha
    belum efektif ;
  3. Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat Nomor
    KEP-1881/WPJ.09/D.06/2011 Tentang Keputusan Keberatan Atas SKPKB Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP masa
    pajak Juli 2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 menjadi
    tidak benar atau cacat hukum karena diterbitkan atas Surat ketetapan
    Pajak yang tidak benar atau cacathukum, dan harus dibatalkan;

DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN :
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 23 ayat 2 huruf (d) diatur
bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap (d)
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
diajukan kepada Badan Peradilan Pajak” ;
Perlu Penggugat simpulkan kembali bahwa:

  • Gugatan yang Penggugat sampaikan adalah terhadap penerbitan
    Surat
    Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan
    prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  • Surat Gugatan Penggugat ini telah sesuai dengan dasar hukum
    yang mengatur Tentang Gugatan Wajib Pajak;

KETENTUAN FORMAL ATAS SURAT GUGATAN :
Bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) diatur ketentuan sebagai
berikut:

ayat
(1)
:
Gugatan diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak ;
Ayat
(3)
:
Jangka waktu untuk mengajukan gugatan
terhadap Keputusan selain
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
ayat
(6)
:
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan
atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

Bahwa dengan demikian surat gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan
formal ;

Bahwa dalam rangka memenuhi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, maka bersama ini Penggugat juga mengajukan
permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda
selama Proses Gugatan ini sedang berjalan, sampai adanya putusan Resmi
dari Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan penagihan akan
mengakibatkan kegiatan operasional usaha Penggugat menjadi sangat
terganggu dan dampaknya akan sangat merugikan akibat adanya Surat
Keputusan Keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal dan secara
nyata tidak sah serta harus dibatalkan demi hukum ;

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
PUT.37227/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menolak permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan
Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor
00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT QQQ, NPWP
0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jl. WWW Nomor XXX Bandung ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT.37227/PP/
M.XIII/99/2012 tanggal 15 Maret 2012 diberitahukan kepada Penggugat
pada tanggal 16 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 28
Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali
No. PKA-926/SP.52/AB/VI/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak
permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang
memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 28 Juni 2012 ;

Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 23 Juli 2012 telah
diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Penggugat diajukan
jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Agustus 2012 ;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali
tersebut formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah
:

ABahwa
Majelis berpendapat jangka waktu 10 (sepuluh) hari ditentukan bagi
Penggugat untuk menanggapi secara tertulis atas Surat Tergugat Nomor
S-2026/WPJ.09/BD.06/2011 bukan jangka waktu atau batas waktu undangan
bagi Penggugat untuk hadir sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas
pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan bukan jangka
waktu atau batas waktu undangan bagi Pemohon Peninjauan Kembali semula
Penggugat, dengan alasan :

  1. Kalau Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bukan jangka
    waktu atau tidak
    mempunyai jangka waktu berarti Pemohon Peninjauan Kembali semula
    Penggugat seharusnya dapat diberikan waktu yang tidak terbatas didalam
    memberikan keterangan atau penjelasan mengenai keberatannya;
  2. Bahwa
    Majelis Pengadilan Pajak dalam mempertimbangkan atas Surat
    Pemberitahuan Untuk Hadir sebagai bukan batas waktu undangan adalah hal
    yang keliru, dan menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat
    adalah jangka waktu yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali
    semula Tergugat dalam memberikan keterangan dan dokumen pendukung dalam
    jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat tersebut
    adalah merupakan batas waktu terakhir yang diberikan oleh Termohon
    Peninjauan Kembali semula Tergugat dengan demikian hal tersebut
    merupakan batas waktu yang harus dipenuhi oleh Pemohon Peninjauan
    Kembali semula Penggugat;
  3. Bahwa pertimbangan Majelis Pengadilan
    Pajak dalam menggunakan kalimat bukan batas waktu undangan adalah tidak
    sesuai dalam persidangan dan tidak sesuai dalam ketentuan
    perundang-undangan sehingga hal ini Pemohon Peninjauan Kembali semula
    Penggugat menyatakan bahwa pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak tidak
    berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlandaskan keadilan
    kecuali berdasarkan alam hayalan semata dengan menambah-nambahkan
    kalimat undangan ;
BBahwa
Majelis berpendapat baik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 (sepuluh) hari bagi
Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir guna memberi
keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas
pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-49/PJ./2009 tidak diatur batas waktu 10 (sepuluh) hari bagi
Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak untuk hadir, dengan
alasan :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007
tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan, Pasal 9 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa Sebelum
menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus
menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna
memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-49/P1/2009 tanggal 7
September 2009, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa Sebelum menerbitkan
Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib
Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat
pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Bunyi kalimat dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
“ Mengingat hasil penelitian keberatan tersebut berkaitan
dengan
kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan
untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai
data, bukti, dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari sejak tanggal surat ini, dan diharapkan kehadiran
Saudara guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada :
…….”
Bahwa berdasarkan uraian Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.03/2007 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-49/PJ./2009 dalam lampiran V, telah jelas mengatur jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat ini sehingga Pemohon
Peninjauan Kembali semula Penggugat menyatakan alasan pertimbangan
Majelis Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
CBahwa
Majelis berpendapat fakta lain dalam persidangan termasuk hari-hari
libur antara tanggal 25 Agustus 2011 ( tanggal SPUH) sampai dengan
tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10 hari) tidak menjadi
pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak berkaitan dengan
alasan gugatan ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak setuju atas
pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan fakta lain dalam
persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus 2011
(tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka waktu 10
hari) tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena
tidak berkaitan dengan alasan gugatan ;

Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menyatakan
bahwa seharusnya Majelis Pengadilan Pajak memper-timbangkan fakta lain
dalam persidangan termasuk hari-hari libur antara tanggal 25 Agustus
2011 (tanggal SPUH) sampai dengan tanggal 3 September 2011 (jangka
waktu 10 hari) karena hal tersebut menyangkut hak yang dimiliki oleh
Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat yang sangat berpengaruh
atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang berkaitan dengan Keputusan
Keberatan;

Sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak bahwa Hakim Pengadilan Pajak harus
mempertimbangkan semua bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah
pihak, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 69 mengenai alat bukti, yaitu :

(1)Alat
bukti dapat berupa :

  1. Surat atau tulisan;
  2. Keterangan ahli;
  3. Keterangan para saksi;
  4. Pengakuan para pihak; dan/atau
  5. Pengetahuan Hakim ;
(2)Keadaan
yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan ;
Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat,
maka Majelis Pengadilan Pajak dalam putusannya dengan nyata-nyata tidak
mempertimbangkan fakta lain dalam persidangan yang kalau
dipertimbangkan dapat mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.37227/PP/M.XIII/99/2012 diucapkan tanggal 15 Maret 2012 yang
menyatakan :

  • Menolak Pemohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak
    Nomor KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang
    keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Juli
    2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT.
    QQQ, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jl. WWW Nomor XXX,
    Bandung;

“adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku” ;

PERTIMBANGAN HUKUM :

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan
alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai
berikut :

Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak
permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan
Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor
00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama Penggugat sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang beralaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2014 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. QQQ
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus
membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009,
Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. QQQ tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013 oleh FCE, SH. M.Sc., Ketua Muda
Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. JYI, SH. M.Hum., dan Dr. H. MBO, SH. MH., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh LDW, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak ;

Anggota
Majelis:ttd.

Dr. H. JYI, S.H.,M.Hum.

ttd.

Dr. H. MBO, S.H.,M.H.,

Ketua
Majelis:ttd.

FCE, S.H.,M.Sc.,

Panitera
Pengganti :ttd.

LDW, S.H., M.H.,

Biaya-biaya
1. Meterai …………………………………..
Rp 6.000,00
2. Redaksi ………………………………….
Rp 5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ………………………………………..
Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,KTS, SH.
NIP. XX0000XXX

 

Source: ortax.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07697/PP/M.VII/25/2006

Next Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In